JAKARTA. Kejaksaan Agung akan mendalami keterlibatan bekas anggota DPR Rama Pratama dalam dugaan korupsi di Direktorat Jendral Pajak. Rencananya, Kejaksaan Agung akan memeriksa Rama, Kamis (3/5).Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Arnold Angkouw menerangkan, pemeriksaan Rama berkait dengan aliran duit ke rekening tersangka Dhana Widyatmika. Pemeriksaan ini nantinya akan mencari tahu bagaimana hubungan politisi Partai Keadilan Sejahtera ini dengan Dhana.Sejauh ini, penyidik Kejaksaan baru mengetahui adanya aliran duit ke Dhana melalui sebuah perusahaan milik Rama. Saat ini Rama menjabat sebagai anggota supervisory agency for Bank Indonesia (BSBI).Dalam kasus ini Dhana memang bukan hanya diduga menerima duit dari Rama saja. Tercatat sejumlah pihak diketahui mengalirkan duitnya ke rekening Dhana. Bahkan, penyidik menemukan adanya aliran duit sampai Rp 79 miliar.Duit itu diduga berasal dari hasil kejahatan sewaktu menjadi pegawai pajak. Atas kejahatannya, kemudian Kjaksaan menetapkan Dhana sebagai tersangka dan menahannya Rumah Tahanan Salemba.Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka lainnya. Dua diantaranye bekas rekan Dhana di ditjen pajak yang bernama Herly Isdiharsono, dan Salman Magfiroh. Selain itu, penyidik juga menetapkan bekas atasan Dhana, Firman sebagai tersangka. Satu tersangka lagi berasal dari salah satu wajib pajak yang pernah diperiksa Dhana, yaitu Direktur Utama PT Mutiara Virgo, Joni Basuki.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Diduga terkait Dhana, jaksa periksa politisi PKS
JAKARTA. Kejaksaan Agung akan mendalami keterlibatan bekas anggota DPR Rama Pratama dalam dugaan korupsi di Direktorat Jendral Pajak. Rencananya, Kejaksaan Agung akan memeriksa Rama, Kamis (3/5).Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Arnold Angkouw menerangkan, pemeriksaan Rama berkait dengan aliran duit ke rekening tersangka Dhana Widyatmika. Pemeriksaan ini nantinya akan mencari tahu bagaimana hubungan politisi Partai Keadilan Sejahtera ini dengan Dhana.Sejauh ini, penyidik Kejaksaan baru mengetahui adanya aliran duit ke Dhana melalui sebuah perusahaan milik Rama. Saat ini Rama menjabat sebagai anggota supervisory agency for Bank Indonesia (BSBI).Dalam kasus ini Dhana memang bukan hanya diduga menerima duit dari Rama saja. Tercatat sejumlah pihak diketahui mengalirkan duitnya ke rekening Dhana. Bahkan, penyidik menemukan adanya aliran duit sampai Rp 79 miliar.Duit itu diduga berasal dari hasil kejahatan sewaktu menjadi pegawai pajak. Atas kejahatannya, kemudian Kjaksaan menetapkan Dhana sebagai tersangka dan menahannya Rumah Tahanan Salemba.Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka lainnya. Dua diantaranye bekas rekan Dhana di ditjen pajak yang bernama Herly Isdiharsono, dan Salman Magfiroh. Selain itu, penyidik juga menetapkan bekas atasan Dhana, Firman sebagai tersangka. Satu tersangka lagi berasal dari salah satu wajib pajak yang pernah diperiksa Dhana, yaitu Direktur Utama PT Mutiara Virgo, Joni Basuki.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News