Diduga terlambat lapor akuisisi, KPPU putuskan AALI tidak bersalah



KONTAN.CO.ID - BOGOR. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tidak bersalah pada PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) atas dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham PT Mitra Barito Gemilang. 

"Sudah diputuskan kami dinyatakan tidak bersalah, baru hari ini diputuskan," kata Direktur Utama AALI Santosa, Selasa (18/2). 

KPPU dalam rilis memaparkan, tindakan AALI dikecualikan dari kewajiban untuk pemberitahuan akuisisi saham mengacu pada Pasal 7 PP Nomor 57 tahun 2010. Yakni, kewajiban menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tidak berlaku bagi pelaku usaha yang melakukan penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham antar perusahaan terafiliasi.


Karena itu, majelis KPPU memutuskan, AALI tidak melanggar pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Pasal tersebut berisi akuisisi, merger berakibat nilai aset dan nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib memberitahukan kepada KPPU dalam 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan tersebut. Sebelumnya dugaan KPPU transaksi AALI dilakukan pada 2016. 

Baca Juga: Gara-gara virus corona, kapal pengangkut CPO Astra Agro Lestari (AALI) putar balik

Untuk itu, KPPU merekomendasikan agar pemberitahuan kepada OJK juga disampaikan ke komisi. Dalam laporan keuangan AALI pada periode akhir September 2019, saham PT Mitra Barito Gemilang 99,99% dimiliki oleh Astra Agro Lestari dengan nilai aset Rp 243,84 miliar. Saham Mitra Barito resmi dimiliki oleh AALI sejak 2019.

Santosa menceritakan, awal mula akuisisi perkebunan karet tersebut karena Astra Group ingin menambah kapasitas pabrik ban sehingga membutuhkan lahan baru untuk meningkatkan produksi karet. Pada tahun 2015, AALI bertemu dengan pemilik lahan yang telah memiliki izin lokasi. Saat itu, AALI statusnya hanya membantu perusahaan untuk mendapatkan izin HGB.

"Jadi kami bikin perjanjian untuk membeli," jelas dia. 

Sembari itu, AALI menanam karet. Sehingga selama beberapa tahun nilai asetnya bertambah. Namun, perusahaan tersebut ternyata tidak juga mendapat izin. "Kami harus mengamankan aset akhirnya jadi harus akuisisi dan akta jual beli closing di 2016. Kami menilai nilainya inmaterial karena hanya puluhan juta dan komoditas yang berbeda," kata Santosa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari