KONTAN.CO.ID - BOGOR. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tidak bersalah pada PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) atas dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham PT Mitra Barito Gemilang. "Sudah diputuskan kami dinyatakan tidak bersalah, baru hari ini diputuskan," kata Direktur Utama AALI Santosa, Selasa (18/2). KPPU dalam rilis memaparkan, tindakan AALI dikecualikan dari kewajiban untuk pemberitahuan akuisisi saham mengacu pada Pasal 7 PP Nomor 57 tahun 2010. Yakni, kewajiban menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tidak berlaku bagi pelaku usaha yang melakukan penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham antar perusahaan terafiliasi.
Diduga terlambat lapor akuisisi, KPPU putuskan AALI tidak bersalah
KONTAN.CO.ID - BOGOR. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tidak bersalah pada PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) atas dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham PT Mitra Barito Gemilang. "Sudah diputuskan kami dinyatakan tidak bersalah, baru hari ini diputuskan," kata Direktur Utama AALI Santosa, Selasa (18/2). KPPU dalam rilis memaparkan, tindakan AALI dikecualikan dari kewajiban untuk pemberitahuan akuisisi saham mengacu pada Pasal 7 PP Nomor 57 tahun 2010. Yakni, kewajiban menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tidak berlaku bagi pelaku usaha yang melakukan penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham antar perusahaan terafiliasi.