KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Likuidator kasus sovereign wealth fund Malaysia 1MDB telah mengajukan tuntutan hukum terhadap Standard Chartered Bank di Singapura atas dugaan keterlibatan bank tersebut dalam memungkinkan penipuan yang mengakibatkan kerugian finansial lebih dari US$ 2,7 miliar. Langkah ini merupakan yang terbaru dalam upaya untuk mendapatkan kembali uang milik 1Malaysia Development Berhad (1MDB), yang menurut para penyelidik AS sekitar US$ 4,5 miliar telah dicuri. Mengutip Reuters, Selasa (1/7), likuidator dari perusahaan jasa keuangan Kroll, yang mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Singapura, mengatakan mereka berusaha meminta pertanggungjawaban Standard Chartered atas perannya yang diduga memungkinkan penipuan dilakukan terhadap 1MDB.
Diduga Terlibat Kasus 1MDB, Standard Chartered Hadapi Gugatan Hukum US$ 2,7 Miliar
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Likuidator kasus sovereign wealth fund Malaysia 1MDB telah mengajukan tuntutan hukum terhadap Standard Chartered Bank di Singapura atas dugaan keterlibatan bank tersebut dalam memungkinkan penipuan yang mengakibatkan kerugian finansial lebih dari US$ 2,7 miliar. Langkah ini merupakan yang terbaru dalam upaya untuk mendapatkan kembali uang milik 1Malaysia Development Berhad (1MDB), yang menurut para penyelidik AS sekitar US$ 4,5 miliar telah dicuri. Mengutip Reuters, Selasa (1/7), likuidator dari perusahaan jasa keuangan Kroll, yang mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Singapura, mengatakan mereka berusaha meminta pertanggungjawaban Standard Chartered atas perannya yang diduga memungkinkan penipuan dilakukan terhadap 1MDB.
TAG: