JAKARTA. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dicky Oktavia mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) akan dieksekusi dengan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), setelah kasus dugaan penodaan agama yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kasus Ahok akan inkracht setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memproses pencabutan banding yang diajukan jaksa penuntut umum. "Kalau dieksekusinya sudah ada rencana, tetapi kalau di mananya belum tahu. Kalau kami sih standarnya Lapas Cipinang," ujar Dicky, Jumat (9/6) malam.
Dieksekusi, Ahok mungkin dipindahkan ke Lapas ini
JAKARTA. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dicky Oktavia mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) akan dieksekusi dengan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), setelah kasus dugaan penodaan agama yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kasus Ahok akan inkracht setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memproses pencabutan banding yang diajukan jaksa penuntut umum. "Kalau dieksekusinya sudah ada rencana, tetapi kalau di mananya belum tahu. Kalau kami sih standarnya Lapas Cipinang," ujar Dicky, Jumat (9/6) malam.