JAKARTA. Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi menjadi terpidana sejak dieksekusi, Rabu (21/6) petang. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmat mengatakan, sekitar pukul 16.00 WIB, tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang untuk melakukan eksekusi. Namun, Lapas Cipinang menganggap, sebaiknya Ahok tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua. "Karena faktor keamanan, terutama itu, kemudian Kalapas Cipinang menempatkan tetap di Mako Brimob," ujar Noor, saat dihubungi, Rabu malam.
Dieksekusi, Ahok tetap ditahan di Mako Brimob
JAKARTA. Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi menjadi terpidana sejak dieksekusi, Rabu (21/6) petang. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmat mengatakan, sekitar pukul 16.00 WIB, tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang untuk melakukan eksekusi. Namun, Lapas Cipinang menganggap, sebaiknya Ahok tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua. "Karena faktor keamanan, terutama itu, kemudian Kalapas Cipinang menempatkan tetap di Mako Brimob," ujar Noor, saat dihubungi, Rabu malam.