Dieksekusi, Ahok tetap ditahan di Mako Brimob



JAKARTA. Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi menjadi terpidana sejak dieksekusi, Rabu (21/6) petang.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmat mengatakan, sekitar pukul 16.00 WIB, tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang untuk melakukan eksekusi. Namun, Lapas Cipinang menganggap, sebaiknya Ahok tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua.

"Karena faktor keamanan, terutama itu, kemudian Kalapas Cipinang menempatkan tetap di Mako Brimob," ujar Noor, saat dihubungi, Rabu malam.


Lapas Cipinang kemudian mengeluarkan surat yang isinya menyatakan bahwa Ahok sudah dieksekusi, namun tidak ditempatkan di sana.

Noor mengatakan, pihak lapas mempertimbangkan faktor keamanan jika Ahok dipindahkan dari Mako Brimob. "Perhitungannya itu akan mengganggu situasi di Lapas, karena masa pro kontra itu. Akhirnya tetap ditempatkan di Mako Brimob," kata Noor.

Padahal, di Mako Brimob hanya tersedia rumah tahanan dan tidak ada lapas sebagaimana terpidana menjalani hukuman. Noor memastikan Ahok memiliki hak sebagaimana warga binaan lainnya. "Tentu Ahok memperoleh hak-haknya sebagai narapidana," kata Noor.

Ahok menjadi terpidana dalam kasus penodaan agama dengan hukuman dua tahun penjara. Setelah vonis dijatuhkan, ia ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul: Alasan Keamanan, Ahok Tetap Ditahan di Mako Brimob Usai Eksekusi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini