Digital Forensik Dinilai Bisa Bongkar Motif Jahat di Balik Skandal Fintech



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya kejahatan yang merugikan investor  di industri keuangan menunjukkan bahwa regulasi di sektor teknologi digital belum sepenuhnya mampu melindungi kepentingan masyarakat, khususnya para investor.

Hal itu disampaikan Ahli Digital Forensik Indonesia, Ruby Alamsyah. Ia menegaskan, investigasi digital forensik sejatinya dapat menjadi alat bukti krusial bagi jaksa untuk menuntut maksimal para oknum yang memanfaatkan lemahnya sistem pengawasan dan regulasi demi meraup keuntungan.

“Ada celah yang bisa dimanfaatkan para oknum dengan membesar-besarkan klaim atau kinerja tertentu, sementara investor tidak memperoleh gambaran utuh. Bahkan, dalam sejumlah kasus, informasi penting justru tidak transparan atau seolah ditutup, sehingga investor terjebak dalam keputusan investasi yang keliru,” terang Ruby dalam keterangannya dikutip Sabtu (14/2).


Ia menilai persoalan tersebut dipicu oleh regulasi yang belum sepenuhnya selaras dengan perkembangan teknologi. Di sisi lain, pengawasan yang seharusnya mampu mencegah manipulasi dan melindungi masyarakat dinilai belum dijalankan secara komprehensif.

Baca Juga: Amartha Bantah Tuduhan KPPU Soal Kasus Dugaan Kesepakatan Bunga di Fintech Lending

Ia juga menegaskan bahwa celah bagi oknum untuk memanfaatkan kelemahan sistem masih terbuka lebar. Menurutnya, kasus serupa terus bermunculan setiap tahun, tidak hanya menimpa eFishery, tetapi sebelumnya juga terjadi pada TaniHub.

Kasus Efishery mencuat pada 2025 dan menjadi salah satu skandal terbesar di sektor agritech dan startup Indonesia. Perkara ini terkait dugaan manipulasi laporan keuangan, penipuan, dan penggelapan dana yang menyeret mantan CEO, Gibran Chuzaefah, bersama sejumlah petinggi perusahaan.

Sidang kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Bandung. Pada Selasa (10/2/2026), persidangan lanjutan menghadirkan Gibran sebagai terdakwa bersama Angga Hadrian Raditya (VP Corporate Finance and Investor Relation) serta Andri Yadi, karyawan Efishery yang juga Direktur Utama PT Dycodex Teknologi Nusantara.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi dari divisi Corporate Finance and Investor Relation. Salah satunya, Head of Corporate Planning Wirabhama Kirana, mengaku diminta oleh Angga untuk menyesuaikan angka-angka laporan keuangan sebelum diserahkan kepada auditor dan investor. 

Baca Juga: PPATK Temukan Skema Ponzi Berkedok Syariah di Kasus Dana Syariah Indonesia

Wirabhama menyebut terdapat perbedaan data antara angka yang diberikan Angga dan data dari tim keuangan internal. Menurut kesaksiannya, penyesuaian tersebut disebut telah mendapat persetujuan manajemen, termasuk Gibran dan jajaran terkait.

Perkembangan persidangan ini menyoroti betapa rentannya praktik penggelembungan laporan keuangan dalam upaya menarik investor. Dampaknya bukan hanya pada perusahaan, tetapi juga berpotensi mencoreng kepercayaan investor—terutama internasional—terhadap iklim investasi di Indonesia.

Selanjutnya: Unitlink Saham Catat Kinerja Tertinggi Januari 2026, Ini Daftar 10 Produk Teratas

Menarik Dibaca: Kadar Asam Urat Tinggi? Coba 5 Minuman Ini Tiap Pagi!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News