KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Agama (Kemenag) akan menerapkan digitalisasi di sektor layanan pernikahan. Pendaftaran nikah di kantor urusan agama (KUA) bisa berlangsung secara online dari handphone (hp). Selain itu, buku nikah juga tak lagi berupa buku fisik kecil, tapi berbentuk digital. Dalam keterangan resmi, Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Kemenag, Jajang Ridwan menargetkan seluruh layanan KUA, termasuk buku nikah, akan beralih ke digital. Hal itu ia sampaikan saat ditemui usai penutupan Workshop SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) Generasi ke-4 Angkatan I bertajuk 'Meningkatkan Kredibilitas Layanan Pencatatan Nikah', di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Target yang ingin kita capai, melalui SIMKAH ini, layanan di KUA beralih dari manual ke digital, sehingga layanan yang tersaji bisa lebih cepat dan akurat," terangnya, Sabtu (1/4/2023). Terkait itu, Jajang mengatakan, pihaknya tengah berupaya memenuhi kebutuhan pengolahan data, pemenuhan kuantitas dan kualitas SDM KUA, serta meminimalisasi daerah yang tidak terjangkau. "Kita targetkan tahun ini buku nikah manual yang didapatkan para pengantin akan beralih ke digital," imbuhnya.
Baca Juga: Seluruh Layanan KUA Bakal Beralih ke Digital, Termasuk Buku Nikah Sebelumnya, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin mengatakan, Kemenag terus berupaya melakukan pembaharuan dengan melengkapi fitur, menguatkan keamanan, dan menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak terkait pengembangan aplikasi SIMKAH. "Kebutuhan kita terhadap teknologi baru akan terus berkembang. Harus terus ditingkatkan," ungkap Zainal. Ia mengatakan, digitalisasi layanan nikah akan diterapkan secara masif untuk menutup peluang penyimpangan dalam pelaksanaan layanan. "Cara kita untuk mengurangi penyimpangan layanan adalah dengan memperkuat sistem digital secara masif," jelasnya. Kegiatan Workshop SIMKAH Generasi ke-4 Angkatan I ini digelar selama tiga hari, 30 Maret hingga 1 April 2023. Kegiatan ini diikuti sejumlah operator SIMKAH kabupaten/kota seluruh Indonesia. Cara daftar nikah di KUA secara online Cara daftar nikah kini bisa dilakukan secara online di kanal Simkah website Kemenag.go.id. Anda bisa akses Simkah4.kemenag.go.id untuk daftar nikah secara online. Link Simkah4.kemenag.go.id ini menggantikan link Simkah yang lama di Simkah.kemenag.go.id. Tidak banyak perbedaan menu layanan di Simkah4.kemenag.go.id maupun Simkah.kemenag.go.id. Namun untuk daftar nikah di KAU online 2023, pemohon harus akses Simkah4.kemenag.go.id. Saat ini hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah Kemenag.go.id. Hal tersebut memungkinan masyarakata dapat daftar nikah di KUA secara online. Cara nikah di KUA secara online di Simkah4.kemenag.go.id, pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi. Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku. Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri. Cara daftar akun Simkah di Simkah4.kemenag.go.id: 1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id, 2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan, 3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah. Cara daftar nikah di KUA secara online di Simkah4.kemenag.go.id 1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan, 2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah, 3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah, 4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan, 5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah, 6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta, 7. Masukkan nomor telepon dan alamat email, 8. Unggah foto, 9. Cetak bukti pendaftaran nikah. Syarat dokumen daftar nikah 2023: 1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa), 2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai, 3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun), 4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai), 5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI), 6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati), 7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun, b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun, c. Izin Poligami,
8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA, 9. Fotocopy Identitas Diri (KTP), 10. Fotocopy Kartu Keluarga, 11. Fotocopy Akta Lahir, 12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin), 13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar, 14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar. Setelah mendaftar nikah secara online di situs Simkah4.kemenag.go.id petugas dari KUA akan menghubungi Anda untuk melakukan verifikasi. Biaya daftar nikah di Simkah4.kemenag.go.id gratis. Itulah info buku nikah yang akan dibuat digital serta cara daftar nikah di KUA secara online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto