Digitalisasi dalam Dua Sisi Sekeping Koin: Kemudahan Akses dan Maraknya Judi Online



KONTAN.CO.ID - Digitalisasi memberikan banyak kemudahan pada kehidupan masyarakat sehari-hari, sekaligus menimbulkan dampak negatif, contohnya adalah kemunculan judi online yang kini kian marak. Bagai koin berkeping dua, digitalisasi menakjubkan para penggunanya dengan kemuliaan yang ada, sekaligus membawa hal-hal yang barangkali belum pernah diantisipasi kehadirannya.

“Digitalisasi menyentuh berbagai lini kehidupan manusia. Tidak hanya hal-hal positif seperti komunikasi, belanja dan lain sebagainya, tetapi juga merambah pada hal negatif seperti halnya prostitusi online hingga yang kini sedang marak dibicarakan yaitu judi online,” ujar Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Banyuwangi Abdul Aziz, M.H pada kegiatan Seminar Literasi Digital yang digelar di Margo Utomo, Kecamatan Kalibiru, Kabupaten Banyuwangi. Rabu (22/11/2023).

Abdul melanjutkan bahwa, pada dasarnya fenomena yang kini sedang menggandrungi beberapa pihak tersebut sudah ada dari sebelum digitalisasi, hanya saja terdapat beberapa perbedaan antara keduanya.


“Pada dasarnya judi online dengan judi biasa itu sama. Akan tetapi, judi online ini lebih membahayakan. Karena tidak terkontrol oleh orang sekitarnya. Beda dengan judi biasa yang mengharuskan para pemainnya dalam situasi tertentu harus bersembunyi karena takut digrebek atau ditangkap aparat,” lanjutnya.

Untuk mencegah maraknya fenomena ini, lanjut Abdul, terutama di anak-anak kita, berikan portal pada handphone-nya agar tidak ada akses terhadap judi online. Lakukan pemeriksaan berkala. Jika tidak mampu melakukannya sendiri, minta tolong pada yang mengerti.

“Lagipula tak ada orang kaya dari judi. Tapi, yang bangkrut dari judi, sangat banyak sekali.” pungkas Abdul.

Pemerintah sendiri sudah memiliki hukum yang mengatur mengenai judi online, yaitu Hukum tentang judi berbasis online secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 dalam ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP . Para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

Pada acara yang sama, Praktisi Digital Ihza Abdillah memaparkan mengenai trend judi online di Indonesia yang kian meningkat. Sejumlah kurang lebih 2,1 juta penduduk Indonesia pernah bermain judi online dengan angka taruhan di bawah 100.000. Perputaran uangnya kira-kira dapat mencapai 2,2 triliun setiap bulannya.

“Judi online mengalami peningkatan yang eksponsional dikarenakan aksesnya yang mudah dan adanya kerahasiaan atau anonimitas bagi pelakunya,” tutur Ihza.

Ihza turut menyampaikan bahwa fenomena ini juga melahirkan berbagai efek kepada para pelakunya. Hal-hal tersebut mungkin belum sepenuhnya diantisipasi oleh masyarakat. Oleh sebab itu, literasi digital diharapkan mampu berperan penting untuk memberikan sosialisasi terkait pencegahan dan penekanan lonjakan angka judi online.

“Orang yang terlibat dalam judi online sangat rentan terhadap berbagai persoalan. Mulai dari persoalan finansial, mental health, sosial, hingga pintu masuk pada aktivitas kriminal,” pungkasnya.

Kegiatan Seminar Literasi Digital Pencegahan Judi Online diselenggarakan selama dua hari berturut-turut di Warung Isun dan Margo Utomo dengan jumlah peserta sebanyak 882.

Baca Juga: Kementerian Kominfo Sudah Blokir 425.506 Konten Judi Online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti