KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini, lebih dari setengah miliar data pengguna Facebook dicuri hacker. Pencurian ini menyalakan sinyal, betapa pentingnya perlindungan data pribadi. Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Ary Zulfikar menjelaskan, perusahaan atau pihak-pihak tertentu yang melakukan kegiatan mengumpulkan dan mengelola data harus memastikan informasi pribadi tidak disalahgunakan. Pemilik data pribadi atau konsumen tidak boleh dirugikan akibat penyalahgunaan data. Pengelolaan data pribadi dikumpulkan dari pelanggan oleh perusahaan yang berhubungan antara lain dengan transaksi perbankan, asuransi, layanan keuangan, ritel, e-commerce, telekomunikasi dan jejaring sosial. “Dalam konteks ini, privasi data yang berkaitan dengan perlindungan identitas pelanggan, merupakan prioritas utama bagi semua perusahaan. Setiap kehilangan privasi data akan mengakibatkan masalah hukum dengan denda yang besar,” kata Ary, dalam webinar daring, Jumat (9/4).
Digitalisasi semakin masif, RUU Perlindungan Data Pribadi harus segera disahkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini, lebih dari setengah miliar data pengguna Facebook dicuri hacker. Pencurian ini menyalakan sinyal, betapa pentingnya perlindungan data pribadi. Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Ary Zulfikar menjelaskan, perusahaan atau pihak-pihak tertentu yang melakukan kegiatan mengumpulkan dan mengelola data harus memastikan informasi pribadi tidak disalahgunakan. Pemilik data pribadi atau konsumen tidak boleh dirugikan akibat penyalahgunaan data. Pengelolaan data pribadi dikumpulkan dari pelanggan oleh perusahaan yang berhubungan antara lain dengan transaksi perbankan, asuransi, layanan keuangan, ritel, e-commerce, telekomunikasi dan jejaring sosial. “Dalam konteks ini, privasi data yang berkaitan dengan perlindungan identitas pelanggan, merupakan prioritas utama bagi semua perusahaan. Setiap kehilangan privasi data akan mengakibatkan masalah hukum dengan denda yang besar,” kata Ary, dalam webinar daring, Jumat (9/4).