KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Irjanto Ongko, anak obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kaharudin Ongko menggugat Satgas BLBI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat. Satgas BLBI pun siap meladenu gugatan tersebut. “Saya siap hadapi gugatan tersebut. Setiap orang berhak (mengajukan gugatan),” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban kepada awak media, Jumat (24/6). Gugatan tersebut diajukan Irjanto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 157/G/TF/2022/PTUN.JKT. Gugatan ke PTUN ini dilayangkan lantaran Satgas BLBI menyita dua aset Irjanto untuk mengembalikan utang ayahnya, Kaharudin Ongko, kepada negara.
Digugat Anak Obligor BLBI Kaharudin Ongko, Satgas BLBI Siap Meladeni
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Irjanto Ongko, anak obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kaharudin Ongko menggugat Satgas BLBI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat. Satgas BLBI pun siap meladenu gugatan tersebut. “Saya siap hadapi gugatan tersebut. Setiap orang berhak (mengajukan gugatan),” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban kepada awak media, Jumat (24/6). Gugatan tersebut diajukan Irjanto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 157/G/TF/2022/PTUN.JKT. Gugatan ke PTUN ini dilayangkan lantaran Satgas BLBI menyita dua aset Irjanto untuk mengembalikan utang ayahnya, Kaharudin Ongko, kepada negara.