Digugat Aryaputra Teguharta, OJK menunggu proses pengadilan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aryaputra Teguharta berencana melayangkan gugatan kepada Otoritas Jasa Keuagan (OJK). Hal ini didasari oleh OJK yang dinilai melakukan pembiaran atas penjualan 30,9% saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) ke Compass Banca SpA dan Finance SRL. Padahal, kepemilikan sebagian saham BFIN dianggap masih dalam sengketa.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fahri Hilmi mengatakan pihaknya akan melihat kondisi ini lebih lanjut dan menunggu proses pengadilan. “Kami akan serahkan kepada pengadilan,” ujar Fahri singkat saat ditemui di pelataran Bursa Efek Indonesia, Senin (27/8).

Sekadar informasi, tidak hanya OJK, pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) pun sebelumnya telah menjadi sasaran gugatan pihak Aryaputra Teguharta. Hingga saat ini rencana gugatan tersebut belum terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati