Digugat jemaah Hannien Tour, ini jawaban Kementerian Agama



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) jadi salah satu pihak yang digugat oleh 170 calon jemaah PT Utsmaniah Hannien Tour, yang menggugat Hannein Tour ke Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor terkait perbuatan melawan hukum.

David ML Tobing, kuasa gukum penggugat menyatakan, Kemnag jadi tergugat lantaran dinilai berkontribusi atas gagalnya ibadah umrah penggugat.

"Kemnag harus ikut bertanggungjawab karena telah melakukan kesalahan dengan tidak menjalankan Rekomendasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia Nomor 59/BPKN/07/2016 Perihal Rekomendasi Pelaksanaan Perlindungan Jemaah Umrah yang meminta Kemnag menyusun dan menetapkan biaya referensi perjalanan ibadah umrah," kata David saat dihubungi KONTAN, Jumat (20/4).


David juga menambahkan, upaya Kemnag menerbitkan Peraturan Menteri Agama (Permenag 8/2018) tentang penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dinilai terlambat.

"Permenag yang baru jadi bukti, bahwa Kemnag terlambat membuat aturan. Padahal rekomendasi tersebut sudah ada sejak 2016," sambung David.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub-Direktorat Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemnag Zakaria Anshori mengatakan, bahwa sejatinya sejak 2016 Kemnag telah berupaya menyusun biaya referensi perjalanan ibadah umrah, namun terganjal oleh Komisi Persaingan Usaha (KPPU).

"Soal harga referensi, sudah sejak dua tahun lalu kita wacanakan, karena banyak masukan dari pengusaha, asosiasi, termasuk rekomendasi BPKN itu. Nah ketika akan menyusun itu, oleh KPPU tidak direkomendasikan, artinya ditolak wacana itu," kata Zakaria saat dihubungi KONTAN, Jumat (20/4).

Kata Zakaria, KPPU kala itu menilai penetapan biaya referensi dapat membatasi persaingan usaha, pun membatasi hak konsumen untuk mendapatkan harga yang kompetitif.

Zakaria juga sepakat, jika Permenag 8/2018 dinilai telat terbit, namun Kemnag kata Zakaria punya alasan. Selain soal rekomendasi dari KPPU yang menolak penetapan biaya referensi, ia menilai dalam bisnis biro perjalanan umrah pada tiga atau empat tahun lalu memang tak semarak kini.

"Nah apakah regulasi tadi dibilang terlambat? Mungkin, yang pasti aturan didesain untuk menghadapi pada zamannya, travel dan bisnis umrah tiga tahun lalu, empat tahun lalu jumlah jemaah tidak sampai 200 ribu. Tapi seiring melonjaknya waiting list, tiba2 bisnis umrah meledak," sambung Zakaria.

Sekadar informasi, gugatan 170 calon jemaah Hannien Tour sendiri terdaftar di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor dengan nomor perkara 88/Pdt.G/2018/PN Cbi padanJumat (20/4).

Selain Kemnag, Dalam gugatannya delapan pimpinan Hannien Tour jadi turut tergugat, yaitu Farid Rosyidin (Direktur Utama), Ridwan Agung (Direktur dan Pemegang Saham), Arief Munandar (Direktur dan Pemegang Saham), Avianto Boedy Satya (Direktur dan Pemegang Saham), Ilham Ananto Wibowo (Direktur dan Pemegang Saham), Siti Mulia Agung (Komisaris Utama), Sopian Tsauri (Komisaris), dan PT Priangan Investindo (Pemegang Saham).

Sementara dalam petitum gugatannya, penggugat meminta agar tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tergugat juga diminta membayar ganti rugi materil senilai Rp 4,30 miliar, dan kerugian imaterial sebesar Rp 100 juta untuk tiap penggugat sehingga totalnya senilai Rp 17 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia