JAKARTA. Keabsahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) digugat oleh sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa. Mereka mendaftarkan gugatan uji materi atau judicial review UU OJK itu di Mahkamah Konstitusi (MK) akhir Februari lalu.Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengaku, telah mendengar mengenai judicial review tersebut. Meski begitu, OJK menanggapi uji materi UU tersebut akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada."Saya mendengar, tapi ada prosedurnya. Kita tunggu saja prosedur yang ada," ujar Muliaman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/3).Menanggapi gugatan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu, Muliaman bilang akan berkonsultasi dulu dengan pemerintah. "Tentunya kami akan mengikuti ketentuan yang berlaku," ujarnya.Konsultasi dengan pemerintah diperlukan karena keberadaan OJK sebagai lembaga lahir melalui kesepakatan berbagai instansi dalam memperbaiki perlindungan terhadap industri keuangan. Keberadaan OJK diperkuat dengan UU nomor 21 tahun 2011.Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI DPR RI, Olly Dondo Kambey, menuturkan bahwa pembentukan OJK sudah menganut prinsip-prinsip yang baik. Sehingga, kerangka transparansi sudah dibuat matang untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam sistem keuangan."Ini kami buat dalam jangka waktu lama untuk membangun indonesia. Pungutan itu ada karena untuk melindungi industri jika kolaps," kata Olly.Sebagai catatan, Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB) mengajukan gugatan ke MK atas keberadaan OJK yang dianggapnya tidak sesuai dengan amanat konstitusi. TPKEB juga meragukan independensi OJK karena rentan dipengaruhi semangat liberalisasi dalam tata kelola industri jasa keuangan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Digugat ke MK, OJK akan konsultasi ke pemerintah
JAKARTA. Keabsahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) digugat oleh sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa. Mereka mendaftarkan gugatan uji materi atau judicial review UU OJK itu di Mahkamah Konstitusi (MK) akhir Februari lalu.Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengaku, telah mendengar mengenai judicial review tersebut. Meski begitu, OJK menanggapi uji materi UU tersebut akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada."Saya mendengar, tapi ada prosedurnya. Kita tunggu saja prosedur yang ada," ujar Muliaman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/3).Menanggapi gugatan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu, Muliaman bilang akan berkonsultasi dulu dengan pemerintah. "Tentunya kami akan mengikuti ketentuan yang berlaku," ujarnya.Konsultasi dengan pemerintah diperlukan karena keberadaan OJK sebagai lembaga lahir melalui kesepakatan berbagai instansi dalam memperbaiki perlindungan terhadap industri keuangan. Keberadaan OJK diperkuat dengan UU nomor 21 tahun 2011.Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI DPR RI, Olly Dondo Kambey, menuturkan bahwa pembentukan OJK sudah menganut prinsip-prinsip yang baik. Sehingga, kerangka transparansi sudah dibuat matang untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam sistem keuangan."Ini kami buat dalam jangka waktu lama untuk membangun indonesia. Pungutan itu ada karena untuk melindungi industri jika kolaps," kata Olly.Sebagai catatan, Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB) mengajukan gugatan ke MK atas keberadaan OJK yang dianggapnya tidak sesuai dengan amanat konstitusi. TPKEB juga meragukan independensi OJK karena rentan dipengaruhi semangat liberalisasi dalam tata kelola industri jasa keuangan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News