Digugat ke MK, OJK tak komentar



JAKARTA. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didaftarkan dalam gugatan uji materi atau judicial review Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa yang mengajukan gugatan tersebut.Tuntutan Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB) adalah meminta OJK dibubarkan. Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida mengaku, hal itu adalah hal yang biasa."Saya no comment dulu, karena itu ada jalurnya. Itu hal biasa," kata Nurhaida di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (28/2).Lebih lanjut Nurhaida mengungkapkan, OJK memiliki jalur sendiri dalam menanggapi pengaduan dan gugatan. Namun begitu, Nurhaida tidak merinci tahapan yang dilakukan OJK dalam menghadapi gugatan tersebut. "Itu ada ketentuannya, jalurnya masing-masing," ujarnya.Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, TPKEB menggugat keberadaan OJK, karena tidak diatur dalam UUD 1945 amandemen. Hal tersebut berbeda dengan Bank Indonesia yang memang keberadaannya sesuai dengan penetapan pada UUD 1945 amandemen."Sementara saat ini antara BI dengan OJK memiliki kedudukan yang sama. Yang kami gugat adalah dasar keberadaan OJK," ujar Salamuddin di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/2).Pungutan OJK sejumlah 0,03%-0,045% dari aset setiap lembaga keuangan perbankan dan non bank, dinilai menjadi parasit dalam ekonomi Indonesia. Otoritas lembaga keuangan itu dinilai juga memiliki potensi untuk merugikan nasabah industri keuangan melalui pemerasan sistematis dan masif terhadap ekonomi nasional dan keuangan rakyat.Lebih lanjut Daeng mengungkapkan, kehadiran OJK merupakan institusionalisasi kepentingan modal asing dalam ekonomi Indonesia. "OJK dipekerjakan untuk meliberalisasi sektor keuangan yang lebih luas lagi dan melapangakan bagi jalannya dominasi modal asing," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sanny Cicilia