Digugat kreditor, ELTY memutar fakta



JAKARTA. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) digugat oleh para krediturnya lantaran emiten milik Grup Bakrie ini tidak mampu membayar utang obligasi senilai US$155 juta.

Tapi, manajemen ELTY justru meminta pengadilan untuk menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Manajemen juga berargumen bahwa trust deed yang telah disepakati oleh ELTY dan para krediturnya tidak sah berkenaan dengan alasan-alasan hukum.

Tentunya, argumen ini membuat para kreditur berang. Para kreditur melalui kuasa hukumnya, Nira Nazarudin, menyatakan bahwa  argumen tersebut sama sekali tidak berdasar.  "Kalau memang trust deed tersebut tidak sah, seharusnya ELTY tidak menerima dana sejumlah US$155 juta saat itu," imbuh Nira melalui keterangan tertulisnya, (19/9).


Nira melanjutkan, ELTY tidak hanya menerima uang dengan senang hati tapi juga sudah mulai membayar bunga dari jumlah utang pokok kepada para kreditur. Jadi, ini jelas-jelas membuktikan jika ELTY mengakui Trust Deed tersebut sebenarnya sah.

Tapi, ketika ELTY merasa tidak mampu melunasi utang-utangnya, mereka justru menyatakan trust deed tidak memiliki keabsahan. "Mereka membolak-balik fakta," terang Nira.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: