Digugat Lender Perihal Dugaan Gagal Bayar, Ini Respons Modal Rakyat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Modal Rakyat Indonesia atau Modal Rakyat memberikan tanggapan atas pemberitaan terkait lender yang menggugat Modal Rakyat perihal perkara wanprestasi atau gagal bayar.

Legal Corporate Secretary Modal Rakyat Sarah Eliza Aishah menyampaikan Modal Rakyat sebagai institusi fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjalankan operasionalnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Namun, dengan adanya gugatan terhadap Modal Rakyat, kami akan tetap menghormati seluruh proses hukum yang akan berjalan dan akan menggunakan hak-hak hukum Modal Rakyat yang akan disampaikan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya dalam keterangan resmi melalui e-mail, Jumat (23/2).


Baca Juga: Kenaikan Gagal Bayar Membobol Bisnis Pinjol

Sarah menerangkan gugatan dengan dasar wanprestasi tersebut belum bisa diklarifikasi pihaknya dengan rinci, mengingat sampai saat ini Modal Rakyat belum menerima undangan resmi (relaas) dari pengadilan maupun gugatan wanprestasi yang dimaksud.

Sarah juga menyatakan Modal Rakyat keberatan dengan penayangan atas artikel terkait wanprestasi. Dia menyebut keberatan itu mengingat tidak diberikannya waktu yang cukup bagi Modal Rakyat untuk memberikan tanggapan sebelum artikel tersebut ditayangkan. 

"Selain itu, permintaan klarifikasi tersebut disampaikan hanya melalui chat personal dan memantau bahwa adanya artikel lain yang disangkut pautkan dengan Modal Rakyat meski isinya tidak berhubungan secara langsung dengan artikel maupun gugatan," katanya.

Sarah menerangkan permintaan klarifikasi kepada Modal Rakyat dapat melalui platform e-mail pr@modalrakyat.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi