KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Modal Rakyat Indonesia atau Modal Rakyat memberikan tanggapan atas pemberitaan terkait lender yang menggugat Modal Rakyat perihal perkara wanprestasi atau gagal bayar. Legal Corporate Secretary Modal Rakyat Sarah Eliza Aishah menyampaikan Modal Rakyat sebagai institusi fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjalankan operasionalnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Namun, dengan adanya gugatan terhadap Modal Rakyat, kami akan tetap menghormati seluruh proses hukum yang akan berjalan dan akan menggunakan hak-hak hukum Modal Rakyat yang akan disampaikan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya dalam keterangan resmi melalui e-mail, Jumat (23/2).
Digugat Lender Perihal Dugaan Gagal Bayar, Ini Respons Modal Rakyat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Modal Rakyat Indonesia atau Modal Rakyat memberikan tanggapan atas pemberitaan terkait lender yang menggugat Modal Rakyat perihal perkara wanprestasi atau gagal bayar. Legal Corporate Secretary Modal Rakyat Sarah Eliza Aishah menyampaikan Modal Rakyat sebagai institusi fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjalankan operasionalnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Namun, dengan adanya gugatan terhadap Modal Rakyat, kami akan tetap menghormati seluruh proses hukum yang akan berjalan dan akan menggunakan hak-hak hukum Modal Rakyat yang akan disampaikan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya dalam keterangan resmi melalui e-mail, Jumat (23/2).