KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Titis Nababan, kuasa hukum beberapa tergugat dalam kasus Maybank vs BANI Sovereign dari kantor hukim Anita Kolopaking & Partners mengatakan bahwa tuntutan ganti rugi yang termasuk dalam gugatan merupakan hak dari Maybank sebagai penggugat. "Iya itu kan tuntutan ganti rugi ya? Sah-sah saja sebagai penggugat mencantumkan itu. Nanti kan bisa dilihat hasil perkaranya bagaimana," kata Titus kepada Kontan.co.id seusai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/4). Lebih lanjut, ia enggan memberikan komentar lebih lanjut. Pasalnya, dalam sidang tersebut, hanya Titis sebagai kuasa empat tergugat yaitu Bani Sovereign (tergugat 1), Erry Firmansyah (tergugat 2), Tri Legono Yanuarachmadi (tergugat 4), Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (tergugat 5) yang datang.
Digugat Maybank Rp 2,5 triliun, ini tanggapan BANI Sovereign
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Titis Nababan, kuasa hukum beberapa tergugat dalam kasus Maybank vs BANI Sovereign dari kantor hukim Anita Kolopaking & Partners mengatakan bahwa tuntutan ganti rugi yang termasuk dalam gugatan merupakan hak dari Maybank sebagai penggugat. "Iya itu kan tuntutan ganti rugi ya? Sah-sah saja sebagai penggugat mencantumkan itu. Nanti kan bisa dilihat hasil perkaranya bagaimana," kata Titus kepada Kontan.co.id seusai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/4). Lebih lanjut, ia enggan memberikan komentar lebih lanjut. Pasalnya, dalam sidang tersebut, hanya Titis sebagai kuasa empat tergugat yaitu Bani Sovereign (tergugat 1), Erry Firmansyah (tergugat 2), Tri Legono Yanuarachmadi (tergugat 4), Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (tergugat 5) yang datang.