KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Titis Nababan, kuasa hukum beberapa tergugat dalam kasus Maybank vs BANI Sovereign dari kantor hukim Anita Kolopaking & Partners mengatakan bahwa tuntutan ganti rugi yang termasuk dalam gugatan merupakan hak dari Maybank sebagai penggugat. "Iya itu kan tuntutan ganti rugi ya? Sah-sah saja sebagai penggugat mencantumkan itu. Nanti kan bisa dilihat hasil perkaranya bagaimana," kata Titus kepada Kontan.co.id seusai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/4). Lebih lanjut, ia enggan memberikan komentar lebih lanjut. Pasalnya, dalam sidang tersebut, hanya Titis sebagai kuasa empat tergugat yaitu Bani Sovereign (tergugat 1), Erry Firmansyah (tergugat 2), Tri Legono Yanuarachmadi (tergugat 4), Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (tergugat 5) yang datang.
Sementara, tergugat lainnya yaitu Sementara tergugat lainnya, Arno Gautama Harjono (tergugat 3), Bacelius Ruru (tergugat 6), Titi Nurmala Siagian (tergugat 7), PT Reliance Capital Management (tergugat 8), Anton Budidjaja (tergugat 9), dan Tony Budidjaja (tergugat 10) tak hadir. Pun kuasa hukumnya. Lantaran belum semua tergugat hadir, ketua majelis hakim Kartim Haeruddin akhirnya menunda sidang selama dua minggu ke depan, atau hingga Selasa (17/4) mendatang. "Persidangan akan ditunda untuk kesempurnaan kehadiran tergugat. Dan akan dilaksanakan kembali pada Selasa (17/4)," kata Hakim Kartim dalam sidang. Sekadar informasi, gugatan diajukan Maybank lantaran menilai BANI Sovereign tak berhak menyelesaikan sengketa penjualan saham PT Wahana Ottomitra Multiartha miliknya dengan Reliance. Sebab, dalam Conditional Purchase Share Agreement (CSPA) yang disepakati Maybank dan Reliance, keduanya sepakat menunjuk BANI versi Mampang untuk menyelesaikan sengketa. Dua badan arbitrase ini juga telah bersengketa sejak 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga akhirnya diputuskan BANI Sovereign yang merupakan badan arbitrase yang legal oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Agustus 2017 lalu. Asal tahu, dalam berkas gugatannya, Maybank meminta permohonan ganti rugi senilai total Rp 2,5 triliun dengan bunga 6% per tahun hingga dibayar lunas. Rinciannya yaitu Rp 1 triliun dinilai sebagai kerugian material Maybank berupa biaya-biaya yang dihabiskan penggugat untuk melakukan persiapan melakukan gugatan, serta kerugian di hadapan pihak lain akibat publikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan BANI Sovereign.