NEW YORK. Visa Inc., Mastercard Inc., dan sejumlah bank besar Amerika Serikat (AS) setuju untuk membayar sedikitnya US$ 6,05 miliar demi menyelesaikan tuntutan para merchant kartu kredit. Menurut dokumen pengadilan hari ini, 7 juta peritel AS mengajukan gugatan bersama bahwa kedua penerbit kartu kredit itu berkonspirasi dalam menentukan biaya gesek kartu kredit. Sengketa ini sudah berlangsung tujuh tahun lamanya. Sejak tahun 2005, para merchant menuding Visa, Mastercard, dan bank-bank besar melanggar hukum antimonopoli dengan bekerja sama mengatur biaya gesek kartu kredit yang harus dibayar merchant. Alhasil, mereka bisa mengenakan biaya gesek sekitar 2% dari harga pembelian. Dengan biaya ini, bank-bank AS itu meraup penerimaan lebih dari US$ 40 miliar per tahun. Kasus ini masuk pengadilan dan berlarut-larut hingga akhirnya kedua pihak berdamai. Menurut biro hukum yang mewakili para merchant Robins Kaplan Miller & Ciresi LLP, total nilai dari penyelesaian sengketa itu berjumlah US$ 7,25 miliar. Angka ini termasuk pembayaran tunai senilai US$ 6,05 miliar dan potongan harga sementara bagi para merchant.
Digugat monopoli, Visa & Mastercard bayar US$ 6 M
NEW YORK. Visa Inc., Mastercard Inc., dan sejumlah bank besar Amerika Serikat (AS) setuju untuk membayar sedikitnya US$ 6,05 miliar demi menyelesaikan tuntutan para merchant kartu kredit. Menurut dokumen pengadilan hari ini, 7 juta peritel AS mengajukan gugatan bersama bahwa kedua penerbit kartu kredit itu berkonspirasi dalam menentukan biaya gesek kartu kredit. Sengketa ini sudah berlangsung tujuh tahun lamanya. Sejak tahun 2005, para merchant menuding Visa, Mastercard, dan bank-bank besar melanggar hukum antimonopoli dengan bekerja sama mengatur biaya gesek kartu kredit yang harus dibayar merchant. Alhasil, mereka bisa mengenakan biaya gesek sekitar 2% dari harga pembelian. Dengan biaya ini, bank-bank AS itu meraup penerimaan lebih dari US$ 40 miliar per tahun. Kasus ini masuk pengadilan dan berlarut-larut hingga akhirnya kedua pihak berdamai. Menurut biro hukum yang mewakili para merchant Robins Kaplan Miller & Ciresi LLP, total nilai dari penyelesaian sengketa itu berjumlah US$ 7,25 miliar. Angka ini termasuk pembayaran tunai senilai US$ 6,05 miliar dan potongan harga sementara bagi para merchant.