KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono, menggugat pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pemerintah siap mengikuti proses pengadilan terkait dengan gugatan tersebut. Sebelumnya, Hendrawan Harjono menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (11/10). Dalam gugatan bernomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tersebut, gugatan ditujukan kepada DJKN Kemenkeu. Gugatan tersebut terkait piutang negara yang sebesar Rp 3,57 triliun. Direktur Hukum dan Humas DJKN Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, pihak Satgas BLBI akan mengikuti proses panggilan sidang yang dijadwalkan digelar 25 Oktober 2021.
Digugat obligor BLBI Setiawan Harjono, pemerintah siap ladeni di pengadilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono, menggugat pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pemerintah siap mengikuti proses pengadilan terkait dengan gugatan tersebut. Sebelumnya, Hendrawan Harjono menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (11/10). Dalam gugatan bernomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tersebut, gugatan ditujukan kepada DJKN Kemenkeu. Gugatan tersebut terkait piutang negara yang sebesar Rp 3,57 triliun. Direktur Hukum dan Humas DJKN Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, pihak Satgas BLBI akan mengikuti proses panggilan sidang yang dijadwalkan digelar 25 Oktober 2021.