Digugat pailit, APOL terancam di-delisting



JAKARTA. Rencana pemailitan yang mengancam PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) mengundang perhatian Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI berniat terus memantau perkembangan salah satu emitennya ini."APOL memang sedang dalam kondisi sulit, pailit itu resiko jika utang-utangnya default," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito. Walau begitu, Eddy akan memantau perkembangan pemailitan ini. "Jika sudah pailit pasti ada konsekuensi baginya di bursa," ucapnya.Sayang, Eddy enggan mengatakan konsekuensi apa yang nantinya bisa mengancam APOL jika benar-benar pailit. Hal terberat yang bisa dilakukan BEI adalah mendelisting APOL dari bursa. Namun, "Jangan bicara apa-apa dulu, tunggu perkembangannya saja," paparnya.Dalam Peraturan Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa memungkinkan otoritas bursa untuk melakukan delisting terhadap perdagangan saham APOL.Dalam aturan tersebut, suatu saham bisa didelisting jika mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum.Sekedar mengingatkan, Korea Securities Finance Corporation selaku kreditur telah mengajukan permohonan pailit terhadap APOL ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pasalnya, Kores Securities memiliki utang yang telah jatuh tempo sebesar US$ 1,25 juta. Sampai permohonan pailit dilayangkan, APOL belum menyelesaikan kewajiban utangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie