KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pengembang PT Sentul City Tbk (BKSL) menampik dilanda pailit sebagaimana laporan yang dilayangkan oleh krediturnya, yakni keluarga Ang Andi Bintoro ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 7 Agustus 2020 lalu. Corporate Communication Sentul City, Alfian Mujani mengemukakan bahwa pengajuan permohonan pailit itu hanya terkait perjanjian perikatan jual beli (PPJB) kavling siap bangun antara pihaknya. "BKSL tidak dalam keadaan pailit. Perkara yang dipermasalahkan oleh Ang Andi Bintoro dan lainnya adalah, adanya PPJB kavling siap bangun. Tidak ada hutang piutang Sentul City kepada Andi Bintoro yang jatuh tempo," jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Senin (10/8).
Digugat pailit, begini respons Sentul City (BKSL)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pengembang PT Sentul City Tbk (BKSL) menampik dilanda pailit sebagaimana laporan yang dilayangkan oleh krediturnya, yakni keluarga Ang Andi Bintoro ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 7 Agustus 2020 lalu. Corporate Communication Sentul City, Alfian Mujani mengemukakan bahwa pengajuan permohonan pailit itu hanya terkait perjanjian perikatan jual beli (PPJB) kavling siap bangun antara pihaknya. "BKSL tidak dalam keadaan pailit. Perkara yang dipermasalahkan oleh Ang Andi Bintoro dan lainnya adalah, adanya PPJB kavling siap bangun. Tidak ada hutang piutang Sentul City kepada Andi Bintoro yang jatuh tempo," jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Senin (10/8).