JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara saham PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG). Hal ini dilakukan menyusul adanya gugatan pailit yang dilayangkan kepada perusahaan batubara ini. I Gede Nyoman Yetna, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I BEI mengatakan, suspensi dilakukan untuk menjaga pasar yang teratur, wajar, dan efisien. "Bursa memutuskan melakukan penghentian sementara perdagangan efek perseroan (ITMG) di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan Senin, 10 November 2014" ujarnya dalam pernyataan resmi.
Digugat pailit, BEI setop perdagangan saham ITMG
JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara saham PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG). Hal ini dilakukan menyusul adanya gugatan pailit yang dilayangkan kepada perusahaan batubara ini. I Gede Nyoman Yetna, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I BEI mengatakan, suspensi dilakukan untuk menjaga pasar yang teratur, wajar, dan efisien. "Bursa memutuskan melakukan penghentian sementara perdagangan efek perseroan (ITMG) di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan Senin, 10 November 2014" ujarnya dalam pernyataan resmi.