Digugat Pailit, BEI Suspen Saham KARK



JAKARTA. Otoritas bursa kembali bertindak. Kali ini giliran saham PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK) yang distop sementara perdagangannya. Pasalnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) ingin mendapatkan penjelasan dari manajemen KARK mengenai gugatan pailit yang diajukan PT Alam Baru Mandiri terhadap KARK.

"Merujuk pada berita di media massa mengenai Dayaindo Dimohonkan Pailit, Bursa melakukan penghentian perdagangan saham Dayaindo di seluruh pasar mulai sesi I perdagangan hari ini," kata Umi Kulsum, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI, dalam pengumuman, Rabu (28/4). Menurutnya, BEI tengah meminta penjelasan lebih lanjut kepada perseroan mengenai masalah ini.

PT Alam Baru Mandiri, mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada PT Dayaindo Resources International Tbk karena Alam Baru Mandiri mengklaim ada kewajiban Dayaindo senilai Rp 3,17 miliar yang belum dibayar. Pengajuan pailit tersebut dicatatkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Rencananya, sidang perdana pengajuan pailit tersebut akan digelar hari ini dengan memanggil para pihak.


Siang ini, Dayaindo berencana menggelar konferensi pers untuk menjelaskan masalah gugatan pailit tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test