KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asal Korea Selatan KT Corporation mengajukan permohonan pailit terhadap PT Global Mediacom Tbk (BMTR) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan permohonan ini terdaftar dengan 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 28 Juli 2020. Menanggapi hal itu, Direktur Chief Legal Counsel PT Global Mediacom Tbk Christophorus Taufik mengatakan, bahwa Permohonan tersebut tidak berdasar/ tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari Permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap. Baca Juga: Perusahaan Hary Tanoe digugat pailit perusahaan telko asal Korea Selatan
Digugat pailit, Global Mediacom (BMTR) pilih menempuh jalur pidana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asal Korea Selatan KT Corporation mengajukan permohonan pailit terhadap PT Global Mediacom Tbk (BMTR) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan permohonan ini terdaftar dengan 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 28 Juli 2020. Menanggapi hal itu, Direktur Chief Legal Counsel PT Global Mediacom Tbk Christophorus Taufik mengatakan, bahwa Permohonan tersebut tidak berdasar/ tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari Permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap. Baca Juga: Perusahaan Hary Tanoe digugat pailit perusahaan telko asal Korea Selatan