JAKARTA. PT Multi Structure kembali tersenyum lega. Pasalnya, untuk kesekian kalinya, Multi Structure lolos dari permohonan pailit dari para krediturnya. Majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menilai permohonan pailit terhadap Multi tidak sederhana. Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Edy Suwanto mengatakan, pembuktian mengenai utang Multi terhadap krediturnya yakni Lay Herdiyanto dan PT Hidup Baruna belum jelas dan butuh pembuktian yang tidak sederhana dan jumlah yang tidak pasti. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Edy dalam amar putusannya, Senin (7/4). Majelis hakim menilai, ada perbedaan jumlah utang antara hitungan kreditur dan debitur. Selain itu, kehadiran kreditur lain juga dinilai tidak cukup sebagai pertimbangan agar Multi bisa pailit.
Digugat pailit lagi, Multi Structure lolos lagi
JAKARTA. PT Multi Structure kembali tersenyum lega. Pasalnya, untuk kesekian kalinya, Multi Structure lolos dari permohonan pailit dari para krediturnya. Majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menilai permohonan pailit terhadap Multi tidak sederhana. Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Edy Suwanto mengatakan, pembuktian mengenai utang Multi terhadap krediturnya yakni Lay Herdiyanto dan PT Hidup Baruna belum jelas dan butuh pembuktian yang tidak sederhana dan jumlah yang tidak pasti. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Edy dalam amar putusannya, Senin (7/4). Majelis hakim menilai, ada perbedaan jumlah utang antara hitungan kreditur dan debitur. Selain itu, kehadiran kreditur lain juga dinilai tidak cukup sebagai pertimbangan agar Multi bisa pailit.