Digugat pailit lagi, Multi Structure lolos lagi



JAKARTA. PT Multi Structure kembali tersenyum lega. Pasalnya, untuk kesekian kalinya, Multi Structure lolos dari permohonan pailit dari para krediturnya. Majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menilai permohonan pailit terhadap Multi tidak sederhana.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Edy Suwanto mengatakan, pembuktian mengenai utang Multi terhadap krediturnya yakni Lay Herdiyanto dan PT Hidup Baruna belum jelas dan butuh pembuktian yang tidak sederhana dan jumlah yang tidak pasti. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Edy dalam amar putusannya, Senin (7/4).

Majelis hakim menilai, ada perbedaan jumlah utang antara hitungan kreditur dan debitur. Selain itu, kehadiran kreditur lain juga dinilai tidak cukup sebagai pertimbangan agar Multi bisa pailit.


Atas putusan itu, kuasa hukum Herdiyanto dan Hidup Baruna Antony Prana Simanihuruk, mengaku kecewa. Pasalnya pihaknya sudah beberapa kali mengajukan permohonan pailit terhadap Multi, tetapi tetap ditolak dengan alasan pembuktian utang tidak sederhana. "Jadi kami masih pikir-pikir dulu," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Multi Structure, Gelora Tarigan bilang, kalau menjadikan suatu perusahaan pailit, maka utangnya harus jelas. Namun selama pembuktian pihak penggugat tidak bisa membuktikan utang kliennya. "Pembuktiannya pakai berkas yang dikopi lagi," ujarnya usai sidang.

Sebelumnya, Herdiyanto dan Hidup Baruna mengajukan permohonan pailit terhadap Multi Structure karena ada utang yang dinilai jatuh tempo dan bisa ditagih. Dari Herdiyato utang yang jatuh tempo disebutkan Rp 73,6 juta. Sementara terhadap Hidup Baruna, Multi Structure disebutkan memiliki utang Rp 725 juta dan disebutkan juga ada utang kepada kreditur lain, yakni Azwar asal Pekanbaru sebesar RpĀ  2,7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri