KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pasaraya Tosersajaya, perusahaan pengelola Pasaraya, mengajukan gugatan wanprestasi kepada Matahari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasaraya juga menilai, Matahari telah melakukan wanprestasi terhadap sejumlah kontrak kerja sama yang disepakati kedua pihak pada Maret dan November 2015. Manajemen PT Matahari Departement Store Tbk (LPPF) lantas angkat bicara soal gugatan tersebut. Malah LPPF lebih dulu melayangkan gugatan terhadap Pasaraya terkait wanprestasi.
Digugat Pasaraya, manajemen Matahari Dept Store angkat bicara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pasaraya Tosersajaya, perusahaan pengelola Pasaraya, mengajukan gugatan wanprestasi kepada Matahari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasaraya juga menilai, Matahari telah melakukan wanprestasi terhadap sejumlah kontrak kerja sama yang disepakati kedua pihak pada Maret dan November 2015. Manajemen PT Matahari Departement Store Tbk (LPPF) lantas angkat bicara soal gugatan tersebut. Malah LPPF lebih dulu melayangkan gugatan terhadap Pasaraya terkait wanprestasi.