Digugat Pemerintah Terkait Bencana di Sumatra, Begini Penjelasan Agincourt Resources



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Agincourt Resources (PT AR), pengelola Tambang Emas Martabe, buka suara terkait kabar gugatan perdata yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap enam perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas bencana di Sumatra.

Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui informasi mengenai gugatan tersebut melalui pemberitaan di media massa.

Hingga saat ini, manajemen emiten tambang emas ini mengaku belum menerima surat resmi terkait materi gugatan yang dimaksud oleh pemerintah.


"Hingga saat ini, perusahaan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat kami belum menerima pemberitahuan resmi dan surat gugatan perdata tersebut," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (19/1/2026).

Baca Juga: KPK Soroti Tambang Emas Ilegal di Mandalika, Produksi 3 Kg Sehari

Meski demikian, Katarina menegaskan bahwa PT Agincourt Resources akan menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan. Perusahaan berkomitmen untuk menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulator, Katarina mengungkapkan bahwa kegiatan produksi di Tambang Emas Martabe saat ini dalam posisi berhenti sementara. Penghentian operasional ini sudah dilakukan sejak 6 Desember 2025.

"Langkah ini sesuai dengan arahan Kementerian Lingkungan Hidup. Penghentian sementara ini tidak mengubah komitmen perusahaan terhadap operasional yang bertanggung jawab dan berkelanjutan," tegasnya.

Katarina menambahkan, dalam menjalankan kegiatan usahanya, perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Pihaknya memastikan akan tetap kooperatif dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, kerusakan ini telah memutus mata pencaharian warga dan merusak fungsi lingkungan di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Baca Juga: Pemerintah Gugat 6 Perusahaan Imbas Bencana Sumatra Rp 4,8 Triliun, Ini Kata Walhi

“Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian. Kami memegang teguh prinsip perusak membayar (polluter pays principle),” ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (16/1/2026).

Gugatan ini difokuskan pada pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru. KLH/BPLH mendaftarkan gugatan ini secara serentak melalui tiga pengadilan negeri, yakni PN Kota Medan, PN Jakarta Pusat, dan PN Jakarta Selatan.

Adapun enam perusahaan yang digugat negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan pengawasan lapangan, aktivitas keenam perusahaan tersebut diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare.

Rincian nilai gugatan Rp 4.843.232.560.026 tersebut mencakup komponen kerugian lingkungan sebesar Rp 4,65 triliun dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp 178,48 miliar. Nilai ini dirumuskan untuk memastikan ekosistem yang rusak bisa kembali berfungsi bagi masyarakat.

Baca Juga: Percepat Pemulihan Bencana, Pemerintah Kembalikan TKD Rp 10,6 Triliun ke Aceh-Sumatra

Selanjutnya: KPK Lakukan OTT di Pati

Menarik Dibaca: 10 Makanan yang Bagus Dikonsumsi untuk Menjaga Kesehatan Hati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News