KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank J Trust Indonesia Tbk (BCIC) mengaku belum menerima surat resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan yang diajukan salah seorang pemegang sahamnya. Rudyanto Gunawan, Sekretaris Perusahaan BCIC mengatakan manajemen akan menghormati proses yang berlaku pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Jika nantinya perusahaan telah menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan, maka perusahaan akan mempelajari terlebih dahulu,” ujar Rudyanto dalam keterangan resminya, Senin (10/9).
Digugat pemilik saham, ini respon Bank J Trust
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank J Trust Indonesia Tbk (BCIC) mengaku belum menerima surat resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan yang diajukan salah seorang pemegang sahamnya. Rudyanto Gunawan, Sekretaris Perusahaan BCIC mengatakan manajemen akan menghormati proses yang berlaku pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Jika nantinya perusahaan telah menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan, maka perusahaan akan mempelajari terlebih dahulu,” ujar Rudyanto dalam keterangan resminya, Senin (10/9).