KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten pengolahan logam dan mineral, PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE) digugat wanpretasi di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A oleh Hakua Trading Co., Ltd. Trinitan Metals digugat atas utang tertinggal senilai ¥ 1,36 miliar atau setara Rp 182,87 miliar dengan asumsi 1 ¥ sama dengan Rp 134. Ketika dikonfirmasi, Direktur Keuangan Trinitan Metals and Minerals Parluhutan mengiyakan bahwa PURE mendapat gugatan hukum dari perusahaan ekspor impor asal Jepang itu. "Perlu kami luruskan bahwa kami memiliki outstanding kepada Hakua Trading kurang lebih sebesar ¥ 1,36 miliar yang jatuh tempo tahun 2019. Tidak ada wanprestasi, karena kami memiliki itikad baik untuk menyelesaikan outstanding tersebut," jelas Parluhutan kepada Kontan.co.id, Senin (22/2).
Digugat perusahaan Jepang Rp 182,87 miliar, ini tanggapan Trinitan Metals (PURE)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten pengolahan logam dan mineral, PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE) digugat wanpretasi di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A oleh Hakua Trading Co., Ltd. Trinitan Metals digugat atas utang tertinggal senilai ¥ 1,36 miliar atau setara Rp 182,87 miliar dengan asumsi 1 ¥ sama dengan Rp 134. Ketika dikonfirmasi, Direktur Keuangan Trinitan Metals and Minerals Parluhutan mengiyakan bahwa PURE mendapat gugatan hukum dari perusahaan ekspor impor asal Jepang itu. "Perlu kami luruskan bahwa kami memiliki outstanding kepada Hakua Trading kurang lebih sebesar ¥ 1,36 miliar yang jatuh tempo tahun 2019. Tidak ada wanprestasi, karena kami memiliki itikad baik untuk menyelesaikan outstanding tersebut," jelas Parluhutan kepada Kontan.co.id, Senin (22/2).