KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Net Mediatama Televisi (Net TV) mendapat gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan PKPU tersebut dilayangkan atas nama Bambang Sutrisno Kusnadi. Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Permohonan PKPU ini teregister pada 25 November 2020 dengan nomor perkara 403/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama gugatan PKPU ini dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis 3 Desember 2020 mendatang. Menanggapi hal tersebut, CEO PT Net Mediatama Televisi (Net TV), Deddy H Sudarijanto mengatakan, Net TV menghargai sikap hukum yang dilakukan penggugat sebagai bentuk perhatiannya terhadap Net TV yang beberapa tahun belakangan berhubungan baik dalam berbagai bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
Digugat PKPU di PN Jakarta Pusat, begini tanggapan Net TV
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Net Mediatama Televisi (Net TV) mendapat gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan PKPU tersebut dilayangkan atas nama Bambang Sutrisno Kusnadi. Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Permohonan PKPU ini teregister pada 25 November 2020 dengan nomor perkara 403/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama gugatan PKPU ini dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis 3 Desember 2020 mendatang. Menanggapi hal tersebut, CEO PT Net Mediatama Televisi (Net TV), Deddy H Sudarijanto mengatakan, Net TV menghargai sikap hukum yang dilakukan penggugat sebagai bentuk perhatiannya terhadap Net TV yang beberapa tahun belakangan berhubungan baik dalam berbagai bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.