KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lukman Wibowo sebagai pihak pemohon mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat (20/11), disebutkan bahwa Kresna Life menjadi pihak termohon dalam perkara nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun pendaftaran perkara ini dilakukan pada Rabu (18/11). Dalam gugatan tersebut, pemohon menggandeng Euis Widyanti sebagai kuasa hukum. Rencananya, sidang pertama perkara ini akan dilaksanakan pada Kamis 26 November 2020.
Digugat PKPU, ini kata Kresna Life
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lukman Wibowo sebagai pihak pemohon mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat (20/11), disebutkan bahwa Kresna Life menjadi pihak termohon dalam perkara nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun pendaftaran perkara ini dilakukan pada Rabu (18/11). Dalam gugatan tersebut, pemohon menggandeng Euis Widyanti sebagai kuasa hukum. Rencananya, sidang pertama perkara ini akan dilaksanakan pada Kamis 26 November 2020.