Jakarta. PT Sandi Mitra Selaras, pengembang Apartemen Westmark, menolak permohonan restrukturisasi utang (PKPU) yang diajukan dua orang pembelinya Husni Pohan dan Yance Ciputra. PT Sandi membantah memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada para pemohon PKPU. PT Sandi klaim telah menyelesaikan bangunan apartemen Westmark. Mereka juga telah menyerahkan unit-unit apartemen yang dituangkan dalam berita acara serah terima (BAST) pada 2 November 2012 dan 20 April 2013. Dengan demikian, Aksimo Lase, pengacara PT Sandi menyampaikan, gugatan pemohon tidak benar. "Akta jual beli (AJB) yang diinginkan oleh para pemohon tidak dapat dilakukan karena syarat-syaratnya belum terpenuhi," jelas dia. Adapun, ketentuan syarat diatur dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).
Digugat PKPU konsumen, PT Sandi bantah berutang
Jakarta. PT Sandi Mitra Selaras, pengembang Apartemen Westmark, menolak permohonan restrukturisasi utang (PKPU) yang diajukan dua orang pembelinya Husni Pohan dan Yance Ciputra. PT Sandi membantah memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada para pemohon PKPU. PT Sandi klaim telah menyelesaikan bangunan apartemen Westmark. Mereka juga telah menyerahkan unit-unit apartemen yang dituangkan dalam berita acara serah terima (BAST) pada 2 November 2012 dan 20 April 2013. Dengan demikian, Aksimo Lase, pengacara PT Sandi menyampaikan, gugatan pemohon tidak benar. "Akta jual beli (AJB) yang diinginkan oleh para pemohon tidak dapat dilakukan karena syarat-syaratnya belum terpenuhi," jelas dia. Adapun, ketentuan syarat diatur dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).