JAKARTA. PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) mengklaim telah melunasi kewajiban kepada penggugat penundaan kewajiban pembayaran utang, PT Great Dyke. Sehingga, Great Dyke mencabut gugatan yang telah dialamatkan kepada emiten pelayaran tersebut. Patricius Prabantara, Sekretaris Perusahaan MBSS mengatakan, perseroan telah melunasi pembayaran kepada Great Dyke pada 15 Agustus 2014 lalu. Atas dasar hal itu, Great Dyke, kata Patricius telah mencabut gugatan PKPU yang dilayangkan beberapa waktu lalu. "GD (Great Dyke) telah mengajukan pencabutan atas permohonan PKPU terhadap perseroan kepada Pengadilan Jakarta Pusat," ujarnya dalam pernyataan resmi.
Digugat PKPU, MBSS mengklaim telah lunasi utang
JAKARTA. PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) mengklaim telah melunasi kewajiban kepada penggugat penundaan kewajiban pembayaran utang, PT Great Dyke. Sehingga, Great Dyke mencabut gugatan yang telah dialamatkan kepada emiten pelayaran tersebut. Patricius Prabantara, Sekretaris Perusahaan MBSS mengatakan, perseroan telah melunasi pembayaran kepada Great Dyke pada 15 Agustus 2014 lalu. Atas dasar hal itu, Great Dyke, kata Patricius telah mencabut gugatan PKPU yang dilayangkan beberapa waktu lalu. "GD (Great Dyke) telah mengajukan pencabutan atas permohonan PKPU terhadap perseroan kepada Pengadilan Jakarta Pusat," ujarnya dalam pernyataan resmi.