Digugat PKPU, MBSS mengklaim telah lunasi utang



JAKARTA. PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) mengklaim telah melunasi kewajiban kepada penggugat penundaan kewajiban pembayaran utang, PT Great Dyke. Sehingga, Great Dyke mencabut gugatan yang telah dialamatkan kepada emiten pelayaran tersebut.

Patricius Prabantara, Sekretaris Perusahaan MBSS mengatakan, perseroan telah melunasi pembayaran kepada Great Dyke pada 15 Agustus 2014 lalu. Atas dasar hal itu, Great Dyke, kata Patricius telah mencabut gugatan PKPU yang dilayangkan beberapa waktu lalu.

"GD (Great Dyke) telah mengajukan pencabutan atas permohonan PKPU terhadap perseroan kepada Pengadilan Jakarta Pusat," ujarnya dalam pernyataan resmi.


Perselisihan ini berawal dari utang yang harus dibayar MBSS kepada Great Dyke. Nilainya US$ 2,93 juta. Utang ini timbul atas transaksi yang dilakukan perseroan dengan PT Inacia Perkasa Abadi.

Inacia merupakan pihak yang melakukan kesepakatan Bengalon Coal Handling Agreement dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Berdasarkan perjanjian ini, Inacia memberikan layanan berupa handling services, support services, stevadorage services, dan general sevices.

Adapun, perjanjian itu ditandatangani pada 20 Desember 2004. KPC diwakili Eddy J Soebari sebagai Direktur. Sedangkan Inacia diwakili Houston Jusuf dan maria Francesca Hermawan.

Kemudian, pada 27 Maret 2006, Inacia menunjuk MBSS sebagai sub-kontraktor untuk melakukan pekerjaan seperti yang disepakati dalam Bengalon Coal Handling Agreement.

Lalu, pada 22 September 2006, perseroan dan Houston meneken Coal Handling Agreement-Payment Undertaking. Perjanjian itu menyebut, MBSS janji membayar komisi kepada Houston sejumlah US$ 0,10 per ton batubara yang diangkut perseroan.

Nah, Inacia pada 26 September 2006 menyampaikan surat permohonan persetujuan agar perseroan bisa menjadi sub-kontraktor oleh KPC. Surat pun diteken di tanggal yang sama.

Selanjutnya, pada surat tertanggal 22 Juli 2014, Houston memberitahu perseroan mengenai pengalihan piutang atas Coal Handling Agreement-Payment Undertaking.

Jumlah hak tagih yang dialihkan senilai US$ 2,93 juta. Adapun, durasi perjanjian berdasarkan Coal Handling Agreement-Payment Undertaking itu selama delapan tahun sejak tanggal operasi. Yakni, pada April 2006 sampai April 2014.

Namun, perseroan menerima perpanjangan pekerjaan hingga Juli 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie