KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten tekstil dan garmen terintegrasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menyatakan akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan CV Prima Karya. Sebagaimana diketahui, CV Prima Karya mengajukan gugatan PKPU untuk Sritex di di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin, 19 April 2021. Corporate Communication Sritex Joy Citradewi mengatakan, perusahaan dan CV Prima Karya selaku kontraktor pabrik Sritex telah berhubungan baik selama beberapa tahun terakhir. "Kami berharap tindakan CV Prima Karya bukan atas intervensi pihak-pihak yang tidak memahami hubungan bisnis yang selama ini sudah terjaga dengan baik," ungkap Joy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/4). Lebih lanjut, menurut Joy, Sritex telah melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menangani permasalahan tersebut. Saat ini, Sritex akan memantau perkembangan kasus dan akan bertindak sesuai prosedur hukum.
Digugat PKPU oleh CV Prima Karya, begini respons Sritex (SRIL)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten tekstil dan garmen terintegrasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menyatakan akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan CV Prima Karya. Sebagaimana diketahui, CV Prima Karya mengajukan gugatan PKPU untuk Sritex di di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin, 19 April 2021. Corporate Communication Sritex Joy Citradewi mengatakan, perusahaan dan CV Prima Karya selaku kontraktor pabrik Sritex telah berhubungan baik selama beberapa tahun terakhir. "Kami berharap tindakan CV Prima Karya bukan atas intervensi pihak-pihak yang tidak memahami hubungan bisnis yang selama ini sudah terjaga dengan baik," ungkap Joy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/4). Lebih lanjut, menurut Joy, Sritex telah melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menangani permasalahan tersebut. Saat ini, Sritex akan memantau perkembangan kasus dan akan bertindak sesuai prosedur hukum.