KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) kembali digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan oleh PT Existama Putranindo. Gugatan ini didaftarkan pada Kamis, 22 April 2021 dengan nomor perkara 187/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Bila melihat data laporan keuangan WSBP periode 2020, anak usaha PT Waskita Karya Tbk (WSKT) ini memiliki utang usaha kepada Existama Putranindo sebesar Rp 29,37 miliar.
Digugat PKPU oleh Existama Putranindo, begini kata manajemen Waskita Beton (WSBP)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) kembali digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan oleh PT Existama Putranindo. Gugatan ini didaftarkan pada Kamis, 22 April 2021 dengan nomor perkara 187/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Bila melihat data laporan keuangan WSBP periode 2020, anak usaha PT Waskita Karya Tbk (WSKT) ini memiliki utang usaha kepada Existama Putranindo sebesar Rp 29,37 miliar.