KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Tbk (PTPP) digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh PT Sahabat Daya Mandiri, perusahaan yang bergerak di bidang pelaksana konstruksi. Yuyus Juarsa, Corporate Secretary PTPP menjelaskan, pada prinsipnya semua tagihan yang diajukan atau diklaim memerlukan validasi dan kesesuaian jumlah nominal yang tercatat dengan perkembangan proyek yang disetujui. "Kalau sudah clear, tentunya akan kami selesaikan," ujarnya. Penyelesaian kewajiban akan segera dituntaskan usai PTPP melakukan verifikasi dan validasi atas pengakuan kewajiban tambahan lain dari Sahabat Daya Mandiri. Menyusul hasil verifikasi dan validasi pengakuan kewajiban tambahan lain nanti, Sahabat Daya Mandiri akan mencabut gugatan dengan nomor perkara 399/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst tersebut.
Digugat PKPU oleh pelaksana konstruksi, ini tanggapan PTPP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Tbk (PTPP) digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh PT Sahabat Daya Mandiri, perusahaan yang bergerak di bidang pelaksana konstruksi. Yuyus Juarsa, Corporate Secretary PTPP menjelaskan, pada prinsipnya semua tagihan yang diajukan atau diklaim memerlukan validasi dan kesesuaian jumlah nominal yang tercatat dengan perkembangan proyek yang disetujui. "Kalau sudah clear, tentunya akan kami selesaikan," ujarnya. Penyelesaian kewajiban akan segera dituntaskan usai PTPP melakukan verifikasi dan validasi atas pengakuan kewajiban tambahan lain dari Sahabat Daya Mandiri. Menyusul hasil verifikasi dan validasi pengakuan kewajiban tambahan lain nanti, Sahabat Daya Mandiri akan mencabut gugatan dengan nomor perkara 399/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst tersebut.