KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyerahkan jawaban atas gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA). Dalam perkara ini, Bawaslu bertindak sebagai pihak tergugat. "Bawaslu sudah menyampaikan jawaban dan kami sudah mengirimkannya kepada Mahkamah Agung 8 Juli 2019," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Fritz mengatakan, gugatan kedua yang diajukan paslon nomor urut 02 itu tidak jauh berbeda dengan gugatan pertama yang telah ditolak MA pada akhir Juni lalu. Oleh karenanya, Bawaslu menyampaikan jawaban yang juga hampir sama dengan jawaban Bawaslu pada gugatan pertama. "Jawaban kami yang sebelumnya bahwa misalnya ini bukan masuk jadi kompetensi absolut dari MA, dan juga apabila ada pelanggaran TSM (terstruktur, masif, sistematis) maka itu dibawa ke Bawaslu dan bukan ke MA," ujar Fritz. Fritz yakin, MA akan menolak dalil-dalil Prabowo-Sandi sebagaimana putusan MA pada permohonan gugatan pertama "Saya yakin MA akan memperhatikan jawaban-jawaban yang sudah kami sampaikan dan juga melihat kompetensi absolut yang diberikan MA dalam melihat putusan ataupun dalam menyelesaikan putusan ini," kata Fritz. Sebelumnya, Ketua Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widowo-KH Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan pemilu. Menurut dia, Prabowo-Sandi mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019. "Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku termohon," kata Yusril. Perkara tersebut, menurut Yusril, sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua BPN Prabowo Sandiaga, Djoko Santoso. Namun, perkara pelanggaran administrasi TSM itu tidak dapat diterima atau NO (
niet ontvanklijk verklaard). Menurut dia, artinya materi perkara tidak diperiksa oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formil, yakni pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya.
BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut. MA dalam putusan kasasinya menguatkan putusan Bawaslu. MA kembali menyatakan perkara tersebut "tidak dapat diterima" atau NO. (Fitria Chusna Farisa) Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul:
"Digugat Prabowo-Sandi di MA, Bawaslu Sudah Serahkan Jawaban" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi