KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan KPK tetap menangani beberapa kasus lama yang dituding mangkrak oleh beberapa pihak. KPK belum menghentikan penyidikan perkara kasus-kasus lama tersebut. “Kita tunggu saja prosesnya, semuanya masih on,” ujar Saut saat dihubungi oleh Kontan.co.id, Selasa, (13/11). Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan tiga kasus yang dianggap mangkrak. MAKI menggugat praperadilan tiga kasus, yakni kasus dengan tersangka RJ Lino, Emirsyah Satar dan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) untuk dituntaskan KPK.
Digugat praperadilan, KPK tegaskan tetap lanjutkan penyelidikan kasus-kasus lama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan KPK tetap menangani beberapa kasus lama yang dituding mangkrak oleh beberapa pihak. KPK belum menghentikan penyidikan perkara kasus-kasus lama tersebut. “Kita tunggu saja prosesnya, semuanya masih on,” ujar Saut saat dihubungi oleh Kontan.co.id, Selasa, (13/11). Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan tiga kasus yang dianggap mangkrak. MAKI menggugat praperadilan tiga kasus, yakni kasus dengan tersangka RJ Lino, Emirsyah Satar dan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) untuk dituntaskan KPK.