KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikabarkan telah menerima gugatan dari Qatar National Bank (QNB) yang sebelumnya bernama QPSC. Dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Selasa (6/10) QNB menggugat empat pihak dari keluarga Aksa Mahmud, tak lain sebagai pendiri Bosowa Group. Antara lain HM Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa dan Muhammad Subdhan Aksa. Menanggapi hal itu, Keluarga Aksa Mahmud memandang adanya upaya penggiringan opini publik terkait klaim telah diterimanya gugatan dari QNB. Erwin Aksa selaku perwakilan keluarga Aksa Mahmud dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id mengatakan kecurigaan itu muncul dari adanya beberapa media daring yang menanggapi diterimanya gugatan QNB secara liar dan berlebihan. Padahal menurutnya, gugatan perdata dalam sebuah bisnis merupakan hal biasa. Terlebih Erwin menyebutkan bahwa gugatan tersebut justru baru didaftarkan.
Digugat QNB, berikut komentar Bosowa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikabarkan telah menerima gugatan dari Qatar National Bank (QNB) yang sebelumnya bernama QPSC. Dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Selasa (6/10) QNB menggugat empat pihak dari keluarga Aksa Mahmud, tak lain sebagai pendiri Bosowa Group. Antara lain HM Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa dan Muhammad Subdhan Aksa. Menanggapi hal itu, Keluarga Aksa Mahmud memandang adanya upaya penggiringan opini publik terkait klaim telah diterimanya gugatan dari QNB. Erwin Aksa selaku perwakilan keluarga Aksa Mahmud dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id mengatakan kecurigaan itu muncul dari adanya beberapa media daring yang menanggapi diterimanya gugatan QNB secara liar dan berlebihan. Padahal menurutnya, gugatan perdata dalam sebuah bisnis merupakan hal biasa. Terlebih Erwin menyebutkan bahwa gugatan tersebut justru baru didaftarkan.