Digugat Ratna Sarumpaet, ini respons KPK



JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku siap menghadapi gugatan yang diajukan aktivis Ratna Sarumpaet.

Ratna menggugat lima pimpinan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena tidak mau membuka kasus yang diduga melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke publik.

"Kalau kita dipanggil pengadilan ya kita datang," kata Alexander di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Kamis (15/9).


Menurut Alex, hak Ratna untuk mengajukan gugatan jika merasa tak puas dengan kinerja KPK. Namun, ia menegaskan penyelidikan yang dilakukan tidak akan terpengaruh dengan gugatan itu.

"Ya sudah kalau soal gugat menggugat hak masyarakat kan. Kita layani lah," ucap Alex.

Ratna Sarumpaet pada Kamis pagi mendatangi Kantor KPK dengan membawa salinan gugatan yang ia ajukan. Gugatan tersebut diajukan ke PN Jakpus pada 6 September 2016. Selain Ratna, ada 14 orang lainnya yang terdaftar sebagai penggugat, diantaranya musisi Ahmad Dhani dan Ketua Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Para penggugat menuntut KPK untuk membuka ke publik tiga kasus yang menjerat Ahok, yakni kasus pembelian lahan rumah sakit Sumber Waras, pembelian lahan di cengkareng barat, dan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi di pantai utara, Jakarta.

Ratna mengaku, sudah berkali-kali berupaya bertemu pimpinan KPK untuk menyampaikan langsung tuntutannya. Namun ia menilai pimpinan KPK selalu berusaha menghindar.

"Sehingga dengan mengajukan gugatan ini, maka pengadilan lah yang memaksa KPK untuk membuka kasus-kasus yang menjerat Ahok ke publik," ucap Ratna. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini