KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Abdillah Muhammad, pemilik merek Ahli Kopi Lampung (AKL) yang digugat Starbucks Corporation menyebutkan tak ada upaya meniru logo Starbucks dalam membuat desain logo AKL. Ia menjelaskan bahwa logo AKL memiliki filosofi dan kekhasan Lampung Dalam berkas somasi tertanggal 15 Februari 2018 yang diterima Kontan.co.id, ada dua aspek dari logo AKL yang dinilai Starbucks menyerupai logonya. "Merek yang diajukan memiliki persamaan pada pokoknya, dengan merek-merek terkenal Lingkaran Konsentris Starbucks dengan warna hijau yang telah terdaftar milik klien kami. Persamaan tersebut juga terdapat pada penggunaan lukisan mahkota yang sama dengan milik Starbucks yang unik," tulis surat somasi tersebut. Terutama soal logo mahkota yang jadi alasan keberatan Starbucks. Abdillah menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan Siger Lampung. "Ini adalah simbol dari siger Lampung yang saya buat berjumlah tujuh buah tanduknya pertanda siger berasal dari Lampung Baray. Setiap kabupaten di Lampung memiliki perbedaan jumlah tanduk dalam siger," jelasnya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (21/3). Sementara soal warna hijau disebutnya sebagai representasi warna buah kopi saat pertama muncul yang awalnya berbentuk bunga. Somasi Starbucks sendiri dijelaskan Abdillah bermula sejak tahun lalu. Kala itu, ia mengaku mendapat surat dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kemkumham tertanggal 12 April 2017 soal keberatan dari Starbucks soal permohonan pendaftaran logo AKL. Dan dalam lampiran surat dari Ditjen KI Kemkumham, Starbucks turut memberikan logo baru bagi AKL. "Sempat mengganti dengan logo itu, namun, kemudian setelah merek saya terdaftar saya kembali menggunakan yang lama," kata Abdillah. Merek AKL telah terdaftar di Ditjen KI Kemkumham pada 13 Desember 2017 dengan nomor pendaftaran IDM 111589792. Sedangkan permohonannya sendiri telah diajukan Abdillah sejak 29 Juni 2015. "Surat pendaftarannya baru saya terima pada 2018," kata Abdillah saat dihubungi KONTAN, Selasa (20/3). Hal ini yang kemudian jadi dasar Starbucks kembali mengirimkan somasi tertanggal 15 Februari tersebut. Menanggapi surat somasi tersebut, Abdillah mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah berkonsultasi dengan kuasanya hukumnya terlebih terlebih dahulu sebelum memberikan tanggapan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Digugat Starbucks soal logo, ini penjelasan pengusaha kopi asal Lampung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Abdillah Muhammad, pemilik merek Ahli Kopi Lampung (AKL) yang digugat Starbucks Corporation menyebutkan tak ada upaya meniru logo Starbucks dalam membuat desain logo AKL. Ia menjelaskan bahwa logo AKL memiliki filosofi dan kekhasan Lampung Dalam berkas somasi tertanggal 15 Februari 2018 yang diterima Kontan.co.id, ada dua aspek dari logo AKL yang dinilai Starbucks menyerupai logonya. "Merek yang diajukan memiliki persamaan pada pokoknya, dengan merek-merek terkenal Lingkaran Konsentris Starbucks dengan warna hijau yang telah terdaftar milik klien kami. Persamaan tersebut juga terdapat pada penggunaan lukisan mahkota yang sama dengan milik Starbucks yang unik," tulis surat somasi tersebut. Terutama soal logo mahkota yang jadi alasan keberatan Starbucks. Abdillah menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan Siger Lampung. "Ini adalah simbol dari siger Lampung yang saya buat berjumlah tujuh buah tanduknya pertanda siger berasal dari Lampung Baray. Setiap kabupaten di Lampung memiliki perbedaan jumlah tanduk dalam siger," jelasnya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (21/3). Sementara soal warna hijau disebutnya sebagai representasi warna buah kopi saat pertama muncul yang awalnya berbentuk bunga. Somasi Starbucks sendiri dijelaskan Abdillah bermula sejak tahun lalu. Kala itu, ia mengaku mendapat surat dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kemkumham tertanggal 12 April 2017 soal keberatan dari Starbucks soal permohonan pendaftaran logo AKL. Dan dalam lampiran surat dari Ditjen KI Kemkumham, Starbucks turut memberikan logo baru bagi AKL. "Sempat mengganti dengan logo itu, namun, kemudian setelah merek saya terdaftar saya kembali menggunakan yang lama," kata Abdillah. Merek AKL telah terdaftar di Ditjen KI Kemkumham pada 13 Desember 2017 dengan nomor pendaftaran IDM 111589792. Sedangkan permohonannya sendiri telah diajukan Abdillah sejak 29 Juni 2015. "Surat pendaftarannya baru saya terima pada 2018," kata Abdillah saat dihubungi KONTAN, Selasa (20/3). Hal ini yang kemudian jadi dasar Starbucks kembali mengirimkan somasi tertanggal 15 Februari tersebut. Menanggapi surat somasi tersebut, Abdillah mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah berkonsultasi dengan kuasanya hukumnya terlebih terlebih dahulu sebelum memberikan tanggapan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News