Digusur, pemerintah bakal ganti rugi lahan sepantasnya



Pemerintah akan ganti rugi lahan sepantasnyaDraft Undang-undang (UU) pengadaan lahan segera selesai dan akan dilimpahkan ke DPR tanggal 15 Desember. UU ini diharapkan masyarakat akan mendapat keadilan jika lahan milik mereka terkena pembebasan dari pemerintah. Mentri Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan perinsip dari aturan ini pertama lebih memberikan kepastian bagi pemerintah didalam penyiapan lahan untuk kepentingan umum."Selain itu aturan ini memberi keadilan bagi pemilik lahan didalam ganti keuntungan yang wajar, kenapa wajar karena masyarakat yang lahannya masuk kedalam masterplan tata lahan akan diganti rugi sewajarnya," ucap Hatta, Jumat (3/12).Dalam prosedur pembangunan lahan masyarakat yang terkena pembebasan akan diumumkan kepada umum. kemudian lahan tersebut ditetapkan sebagai daerah yang akan dilakukan pembangunan. "Masyakrakat yang kena penggusuran diberi kesempatan untuk berdialog dengan tim pembebasan lahan, memabahas lahan yang terkena tersebut," janji Hatta.Masyarakat boleh mengajukan ganti rugi tetapi kemudian diberikan lagi waktu untuk berunding, jika belum tidak menemukan titik temu maka diserahkan ke pengadilan dengan waktu tiga puluh hari. "Empat belas hari itu untuk mengajukan keberatannya dengan demikian masyarakat akan mendapatkan keadilan," terang Hatta.Menurutnya, RUU ini akan memberikan kepastian cepat, semua pada waktunya, yang kedua ada keadilan bagi masyakarakat, ada kepastian karena semua terlibat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: