KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persidangan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 hingga 2019 terus berlanjut. Terbaru, ahli keuangan negara Siswo Sujanto dihadirkan dengan agenda pemeriksaan ahli untuk terdakwa Rennier Abdul Rachman Latief (RARL) dan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya (ESS) pada Selasa (20/12). Berdasarkan keterangannya, Siswo menilai uang yang dikelola oleh perusahaan asuransi BUMN merupakan uang negara karena bersumber dari iuran dari jaminan sosial untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari Kementerian Pertahanan.
Dihadirkan dalam di Sidang Asabri, Ahli Keuangan: Uang yang Dikelola Itu Uang Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persidangan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 hingga 2019 terus berlanjut. Terbaru, ahli keuangan negara Siswo Sujanto dihadirkan dengan agenda pemeriksaan ahli untuk terdakwa Rennier Abdul Rachman Latief (RARL) dan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya (ESS) pada Selasa (20/12). Berdasarkan keterangannya, Siswo menilai uang yang dikelola oleh perusahaan asuransi BUMN merupakan uang negara karena bersumber dari iuran dari jaminan sosial untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari Kementerian Pertahanan.