Jakarta/ Dua staf anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Damayanti Wisnu Putranti yang terseret dalam kasus suap program aspirasi, yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini divonis masing-masing penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Usai pembacaan Vonus, Dessy dan Julia tertunduk lesu. Keduanya juga belum memastikan untuk menerima atau banding atas hukuman itu. "Pikir-pikir dulu," kata keduanya di penutup persidangan, Rabu (7/9). Di persidangan yang diketua majelis hakim Didik Riyono Putro di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, menilai kedua terdakwa telah terbukti menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir sebagai fee atas program aspirasi Damayanti untuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara menggunakan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dessy dan Julia masing-masing menerima fee sebesar S$ 74.150 dan Rp 100 juta.
Dihukum 4 tahun, dua staf Damayanti pikir-pikir
Jakarta/ Dua staf anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Damayanti Wisnu Putranti yang terseret dalam kasus suap program aspirasi, yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini divonis masing-masing penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Usai pembacaan Vonus, Dessy dan Julia tertunduk lesu. Keduanya juga belum memastikan untuk menerima atau banding atas hukuman itu. "Pikir-pikir dulu," kata keduanya di penutup persidangan, Rabu (7/9). Di persidangan yang diketua majelis hakim Didik Riyono Putro di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, menilai kedua terdakwa telah terbukti menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir sebagai fee atas program aspirasi Damayanti untuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara menggunakan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dessy dan Julia masing-masing menerima fee sebesar S$ 74.150 dan Rp 100 juta.