Dihukum 4 tahun, dua staf Damayanti pikir-pikir



Jakarta/ Dua staf anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Damayanti Wisnu Putranti yang terseret dalam kasus suap program aspirasi, yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini divonis masing-masing penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Usai pembacaan Vonus, Dessy dan Julia tertunduk lesu. Keduanya juga belum memastikan untuk menerima atau banding atas hukuman itu. "Pikir-pikir dulu," kata keduanya di penutup persidangan, Rabu (7/9).

Di persidangan yang diketua majelis hakim Didik Riyono Putro di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, menilai kedua terdakwa telah terbukti menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir sebagai fee atas program aspirasi Damayanti untuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara menggunakan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dessy dan Julia masing-masing menerima fee sebesar S$ 74.150 dan Rp 100 juta.


Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal yang meringankan Dessy dan Julia salah satunya adalah status justice collaborator berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 910/01-55/08/2016 tanggal 19 Agustus 2016. "Kedua terdakwa bukan sebagai pelaku utama tapi sebagai perantara," ujar hakim.

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR yaitu Damayanti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro. Tersangka lainnya adalah Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, Abdul Khoir, serta Dessy dan Julia.

Abdul Khoir telah lebih dulu divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Sedangkan Damayanti dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto