KONTAN.CO.ID - Jakarta. Saham PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM) sedang dalam tekanan belakangan ini akibat gugatan konsumen logam mulia (LM). Namun saham ANTM diprediksi masih bisa kembali melanjutkan peningkatan dalam janga panjang karena ada sentimen positif yang mendukungnya. Emiten dengan kode saham ANTM kembali digugat oleh salah satu pembeli emasnya. Kali ini, emiten pelat merah tersebut digugat mengembalikan dana senilai Rp 24,13 miliar atau 25,22 kilogram emas batangan (logam mulia) oleh salah satu penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mengutip laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan kepada emiten berkode saham ANTM tersebut terdaftar pada 29 September 2020 dengan nomor perkara 951/Pdt.G/2020/PN.Sby. Penggugat bernama Robin Sujoyo dan Troy Haryanto dengan kuasa hukum Lisa Rachmat, S.H.
Dihukum ganti rugi 1,1 ton emas, saham ANTM masih berpeluang naik, ini alasannya
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Saham PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM) sedang dalam tekanan belakangan ini akibat gugatan konsumen logam mulia (LM). Namun saham ANTM diprediksi masih bisa kembali melanjutkan peningkatan dalam janga panjang karena ada sentimen positif yang mendukungnya. Emiten dengan kode saham ANTM kembali digugat oleh salah satu pembeli emasnya. Kali ini, emiten pelat merah tersebut digugat mengembalikan dana senilai Rp 24,13 miliar atau 25,22 kilogram emas batangan (logam mulia) oleh salah satu penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mengutip laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan kepada emiten berkode saham ANTM tersebut terdaftar pada 29 September 2020 dengan nomor perkara 951/Pdt.G/2020/PN.Sby. Penggugat bernama Robin Sujoyo dan Troy Haryanto dengan kuasa hukum Lisa Rachmat, S.H.