KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lion Air Group mendapat sanksi pembekuan izin penerbangan di rute Jakarta-Denpasar, Bali akibat pelanggaran terhadap protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19). Hasilnya, penerbangan di rute Jakarta-Denpasar berhenti sementara, baik untuk pesawat Batik Air maupun Lion Air. Hasil investigasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan operator penerbangan itu melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pelanggaran Lion Air Group adalah pada penerbangan Batik Air ID-6506 Soekarno-Hatta – Denpasar, Kamis 15 Mein 2020 dengan jadwal keberangkatan 08.00 WIB. Pesawat tersebut menerbangkan enam tamu bisnis dan 100 tamu kelas ekonomi.
Dihukum Kemhub, penerbangan Batik Air Jakarta-Bali berhenti sementara
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lion Air Group mendapat sanksi pembekuan izin penerbangan di rute Jakarta-Denpasar, Bali akibat pelanggaran terhadap protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19). Hasilnya, penerbangan di rute Jakarta-Denpasar berhenti sementara, baik untuk pesawat Batik Air maupun Lion Air. Hasil investigasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan operator penerbangan itu melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pelanggaran Lion Air Group adalah pada penerbangan Batik Air ID-6506 Soekarno-Hatta – Denpasar, Kamis 15 Mein 2020 dengan jadwal keberangkatan 08.00 WIB. Pesawat tersebut menerbangkan enam tamu bisnis dan 100 tamu kelas ekonomi.