KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua PT Tirta Investama masih pikir-pikir mengajukan upaya hukum atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Adapun KPPU memutus, Aqua bersama-sama dengan distributornya PT Balina Agung Perkasa (BAP) secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Menurut majelis komisi, keduanya terbukti melakukan kerjasama untuk menghalangi kegiatan usaha pelaku usaha lain di bidang AMDK.
Dihukum KPPU, Aqua pikir-pikir pilih langkah hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua PT Tirta Investama masih pikir-pikir mengajukan upaya hukum atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Adapun KPPU memutus, Aqua bersama-sama dengan distributornya PT Balina Agung Perkasa (BAP) secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Menurut majelis komisi, keduanya terbukti melakukan kerjasama untuk menghalangi kegiatan usaha pelaku usaha lain di bidang AMDK.