JAKARTA. Terpidana suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Otto Cornelis Kaligis resmi mengajukan upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung. OC Kaligis mengatakan peninjauan kembali diajukan karena merasa vonis terhadap dirinya dianggap tidak adil sementara terdakwa lainnya divonis hanya sekitar dua hingga empat tahun."Jadi memang saya dikerjain. Masak Rio Capella satu tahun dua bulan. Kemudian di Gery dua tahun yang lain empat tahun, masak saya 10 tahun. dimana logikanya untuk (suap) US$ 5.000," kata Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/2/2017).Rio Capella adalah bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem yang menerima suap untuk mengamankan perkara bansos Sumatera Utara di Kejaksaan Agung/Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Gery adalah M Yagari Bhastara Guntur anak buah OC Kaligis.
Dihukum MA 10 tahun penjara, Kaligis berang
JAKARTA. Terpidana suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Otto Cornelis Kaligis resmi mengajukan upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung. OC Kaligis mengatakan peninjauan kembali diajukan karena merasa vonis terhadap dirinya dianggap tidak adil sementara terdakwa lainnya divonis hanya sekitar dua hingga empat tahun."Jadi memang saya dikerjain. Masak Rio Capella satu tahun dua bulan. Kemudian di Gery dua tahun yang lain empat tahun, masak saya 10 tahun. dimana logikanya untuk (suap) US$ 5.000," kata Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/2/2017).Rio Capella adalah bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem yang menerima suap untuk mengamankan perkara bansos Sumatera Utara di Kejaksaan Agung/Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Gery adalah M Yagari Bhastara Guntur anak buah OC Kaligis.