KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dihukum membayar uang pengganti Rp 10 miliar oleh hakim pengadilan. Meski harus membayar uang pengganti Rp 10 miliar, Rafael Alun bakal tetap kayak raya. Pasalnya, harta kekayaan Rafael Alun sangat banyak. Diberitakan Kompas.com, Rafael Alun dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519. Rafael Alun adalah mantan Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan yang didakwa menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang pengganti tersebut merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Suparman Nyompa. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang penganti sebesar Rp 10.079.095.519,” ujar Suparman saat membacakan putusannya di ruang sidang, Senin (8/1/2024).
Dihukum Rp 10 Miliar, Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Tetap Kaya Raya, Cek Hartanya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dihukum membayar uang pengganti Rp 10 miliar oleh hakim pengadilan. Meski harus membayar uang pengganti Rp 10 miliar, Rafael Alun bakal tetap kayak raya. Pasalnya, harta kekayaan Rafael Alun sangat banyak. Diberitakan Kompas.com, Rafael Alun dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519. Rafael Alun adalah mantan Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan yang didakwa menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang pengganti tersebut merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Suparman Nyompa. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang penganti sebesar Rp 10.079.095.519,” ujar Suparman saat membacakan putusannya di ruang sidang, Senin (8/1/2024).