JAKARTA. Mulai hari ini (31/5), perbankan wajib melaporkan data transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporan data dilakukan saban bulan. Setidaknya ada 13 data yang minimal harus dilaporkan. Antara lain, nomor rekening kartu kredit, nomor pokok wajib pajak (NPWP), pemilik kartu, rincian transaksi dan pagu kredit. Tak ayal, para nasabah kartu kredit pun gundah gulana. Meskipun baru resmi berlaku per 31 Mei 2016, sebagian besar nasabah sudah menahan nafsu belanja melalui kartu kredit. Alhasil, volume maupun nilai transaksi kartu kredit sudah menurun di sepanjang April 2016 lalu.
Diintip pajak, gesekan kartu kredit susut
JAKARTA. Mulai hari ini (31/5), perbankan wajib melaporkan data transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporan data dilakukan saban bulan. Setidaknya ada 13 data yang minimal harus dilaporkan. Antara lain, nomor rekening kartu kredit, nomor pokok wajib pajak (NPWP), pemilik kartu, rincian transaksi dan pagu kredit. Tak ayal, para nasabah kartu kredit pun gundah gulana. Meskipun baru resmi berlaku per 31 Mei 2016, sebagian besar nasabah sudah menahan nafsu belanja melalui kartu kredit. Alhasil, volume maupun nilai transaksi kartu kredit sudah menurun di sepanjang April 2016 lalu.